KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Melandai, Dana Covid di Daerah Boleh Dibelanjakan untuk Hal Lain

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Kasus Melandai, Dana Covid di Daerah Boleh Dibelanjakan untuk Hal Lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengizinkan pemerintah daerah menggunakan dana transfer penanganan Covid-19 untuk keperluan lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu bermula dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertimbangannya, kasus aktif Covid-19 hingga saat ini sudah semakin menurun.

"Diputuskan Bapak Presiden, mengingat kasus Covid sudah turun sangat signifikan di berbagai daerah, anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Airlangga mengatakan pemerintah selama pandemi telah membuat kebijakan yang mewajibkan pemda melakukan penyesuaian dan refocusing dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.

Salah satu ketentuannya, pemda harus melakukan earmark paling sedikit 8% dana alokasi umum (DAU) atau paling sedikit 8% dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang tidak mendapat alokasi DAU.

Dengan keputusan Jokowi, lanjut Airlangga, pemda dapat menggunakan dana earmark tersebut untuk keperluan lain di daerah. Menurutnya, Sri Mulyani akan segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum perubahan ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

"Untuk itu, Bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," ujarnya.

Pemerintah mencatat kasus aktif Covid-19 nasional pada 18 Oktober 2021 telah turun menjadi 17.374 kasus. Meski demikian, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang selama 2 pekan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021, dengan sejumlah kelonggaran. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor