KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Melandai, Dana Covid di Daerah Boleh Dibelanjakan untuk Hal Lain

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Kasus Melandai, Dana Covid di Daerah Boleh Dibelanjakan untuk Hal Lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengizinkan pemerintah daerah menggunakan dana transfer penanganan Covid-19 untuk keperluan lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu bermula dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertimbangannya, kasus aktif Covid-19 hingga saat ini sudah semakin menurun.

"Diputuskan Bapak Presiden, mengingat kasus Covid sudah turun sangat signifikan di berbagai daerah, anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Airlangga mengatakan pemerintah selama pandemi telah membuat kebijakan yang mewajibkan pemda melakukan penyesuaian dan refocusing dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.

Salah satu ketentuannya, pemda harus melakukan earmark paling sedikit 8% dana alokasi umum (DAU) atau paling sedikit 8% dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang tidak mendapat alokasi DAU.

Dengan keputusan Jokowi, lanjut Airlangga, pemda dapat menggunakan dana earmark tersebut untuk keperluan lain di daerah. Menurutnya, Sri Mulyani akan segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum perubahan ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Untuk itu, Bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," ujarnya.

Pemerintah mencatat kasus aktif Covid-19 nasional pada 18 Oktober 2021 telah turun menjadi 17.374 kasus. Meski demikian, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang selama 2 pekan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021, dengan sejumlah kelonggaran. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya