PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp20,3 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 11:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp20,3 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari

DJP menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.

Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) resmi menyerahkan tersangka YSI beserta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakut. Melalui proses tersebut, YSI dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

"Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka YSI langsung diboyong ke Kantor Kejari Jakut dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakut," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.

Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1).

"Tersangka diancam hukuman penjara selama dua hingga enam tahun dan akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujar DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas menyampaikan pengusutan kasus perkara pidana terhadap YSI merupakan rangkaian upaya penegakan hukum perpajakan. DJP telah melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan harta kekayaan.

"DJP akan terus berupaya maksimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201