PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp20,3 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 11:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp20,3 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari

DJP menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.

Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) resmi menyerahkan tersangka YSI beserta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakut. Melalui proses tersebut, YSI dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

"Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka YSI langsung diboyong ke Kantor Kejari Jakut dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakut," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.

Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1).

"Tersangka diancam hukuman penjara selama dua hingga enam tahun dan akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujar DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas menyampaikan pengusutan kasus perkara pidana terhadap YSI merupakan rangkaian upaya penegakan hukum perpajakan. DJP telah melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan harta kekayaan.

"DJP akan terus berupaya maksimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN