EFEK VIRUS CORONA

Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 16:33 WIB
Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meninjau ulang skema insentif fiskal yang diberikan kepada dunia usaha untuk mengatasi dampak virus Corona (COVID-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan review perlu dilakukan untuk rencana stimulus fiskal jilid I. Pasalnya, cepatnya penyebaran virus Corona dalam dua pekan terakhir mengubah situasi yang dihadapi oleh pelaku usaha.

“Kami sampaikan kepada Pak Menko [Perekonomian] bahwa stimulus I sebesar Rp8,5 triliun akan di-review," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menkeu menjelaskan stimulus fiskal jilid I dikeluarkan dalam konteks menjaga kegiatan pariwisata tetap berdenyut di tengah lesunya kunjungan turis asing ke Tanah Air. Kini, situasi berubah dengan cepatnya penyebaran virus di dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan ini.

Dengan perkembangan tersebut, otoritas menimbang apakah stimulus fiskal untuk dunia pariwisata sebesar Rp3,9 triliun masih relevan atau tidak. Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat juga membuat otoritas berhitung ulang untuk mengeluarkan insentif bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

“Bentuk insentif yang kita berikan pada pengumuman pertama masih dilihat apakah masih bisa berjalan dan benar-benar membantu pelaku usaha seperti hotel," paparnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk stimulus jilid II masih akan berjalan sesuai rencana. Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi garda terdepan untuk memastikan stimulus yang diberikan mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan relaksasi dalam pembayaran pajak serta lalu lintas barang lintas negara.

"Saya sudah instruksikan DJP dan DJBC untuk melakukan pengawasan dan memastikan perdagangan ekspor-impor tidak terganggu sehingga bisa mendorong sektor usaha," tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) bertambah menjadi 369 orang. Jika dibandingkan hari sebelumnya, ada penambahan 60 kasus baru. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra