EFEK VIRUS CORONA

Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 16:33 WIB
Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meninjau ulang skema insentif fiskal yang diberikan kepada dunia usaha untuk mengatasi dampak virus Corona (COVID-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan review perlu dilakukan untuk rencana stimulus fiskal jilid I. Pasalnya, cepatnya penyebaran virus Corona dalam dua pekan terakhir mengubah situasi yang dihadapi oleh pelaku usaha.

“Kami sampaikan kepada Pak Menko [Perekonomian] bahwa stimulus I sebesar Rp8,5 triliun akan di-review," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menkeu menjelaskan stimulus fiskal jilid I dikeluarkan dalam konteks menjaga kegiatan pariwisata tetap berdenyut di tengah lesunya kunjungan turis asing ke Tanah Air. Kini, situasi berubah dengan cepatnya penyebaran virus di dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan ini.

Dengan perkembangan tersebut, otoritas menimbang apakah stimulus fiskal untuk dunia pariwisata sebesar Rp3,9 triliun masih relevan atau tidak. Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat juga membuat otoritas berhitung ulang untuk mengeluarkan insentif bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

“Bentuk insentif yang kita berikan pada pengumuman pertama masih dilihat apakah masih bisa berjalan dan benar-benar membantu pelaku usaha seperti hotel," paparnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk stimulus jilid II masih akan berjalan sesuai rencana. Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi garda terdepan untuk memastikan stimulus yang diberikan mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan relaksasi dalam pembayaran pajak serta lalu lintas barang lintas negara.

"Saya sudah instruksikan DJP dan DJBC untuk melakukan pengawasan dan memastikan perdagangan ekspor-impor tidak terganggu sehingga bisa mendorong sektor usaha," tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) bertambah menjadi 369 orang. Jika dibandingkan hari sebelumnya, ada penambahan 60 kasus baru. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN