EFEK VIRUS CORONA

Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 16:33 WIB
Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meninjau ulang skema insentif fiskal yang diberikan kepada dunia usaha untuk mengatasi dampak virus Corona (COVID-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan review perlu dilakukan untuk rencana stimulus fiskal jilid I. Pasalnya, cepatnya penyebaran virus Corona dalam dua pekan terakhir mengubah situasi yang dihadapi oleh pelaku usaha.

“Kami sampaikan kepada Pak Menko [Perekonomian] bahwa stimulus I sebesar Rp8,5 triliun akan di-review," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Menkeu menjelaskan stimulus fiskal jilid I dikeluarkan dalam konteks menjaga kegiatan pariwisata tetap berdenyut di tengah lesunya kunjungan turis asing ke Tanah Air. Kini, situasi berubah dengan cepatnya penyebaran virus di dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan ini.

Dengan perkembangan tersebut, otoritas menimbang apakah stimulus fiskal untuk dunia pariwisata sebesar Rp3,9 triliun masih relevan atau tidak. Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat juga membuat otoritas berhitung ulang untuk mengeluarkan insentif bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

“Bentuk insentif yang kita berikan pada pengumuman pertama masih dilihat apakah masih bisa berjalan dan benar-benar membantu pelaku usaha seperti hotel," paparnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk stimulus jilid II masih akan berjalan sesuai rencana. Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi garda terdepan untuk memastikan stimulus yang diberikan mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan relaksasi dalam pembayaran pajak serta lalu lintas barang lintas negara.

"Saya sudah instruksikan DJP dan DJBC untuk melakukan pengawasan dan memastikan perdagangan ekspor-impor tidak terganggu sehingga bisa mendorong sektor usaha," tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) bertambah menjadi 369 orang. Jika dibandingkan hari sebelumnya, ada penambahan 60 kasus baru. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini