MALAYSIA

Kasus Covid-19 Mereda, Jadwal Operasional Kantor Pajak Mulai Normal

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 11:15 WIB
Kasus Covid-19 Mereda, Jadwal Operasional Kantor Pajak Mulai Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengumumkan waktu operasional di kantor pelayanan pajak akan kembali berjalan normal mulai hari ini seiring dengan menurunnya kasus Covid-19.

Dalam pernyataan resmi, IRB menyatakan ada perbedaan waktu operasional kantor pajak di beberapa negara bagian. Meski demikian, kebanyakan waktu operasional kantor pajak di Malaysia dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00.

"Waktu operasional loket pelayanan pajak di semua cabang IRB nasional kecuali Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor adalah dari pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore setiap Senin—Jumat," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

IRB menyebutkan waktu operasional loket materai dan bantuan khusus pemerintah di negara bagian selain Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor kini setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00.

Di Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor, konter materai dan bantuan khusus pemerintah buka dari Minggu hingga Rabu, pukul 08.00 hingga 17.00, sedangkan pada Kamis buka mulai pukul 08.00 hingga 15.30.

Di Kuala Lumpur, jam operasional pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit, dan kartu debit mulai 08.00 hingga 13.00 (Senin—Jumat). Jika menggunakan pembayaran lainnya, waktu pelayanan antara pukul 08.00 hingga 16.30 (Senin—Jumat).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di Kota Kinabalu dan Kuching, waktu operasional pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit dan kartu debit di pusat pembayaran mulai 08.00 hingga 13.00 (Senin—Jumat), sedangkan pembayaran lainnya, dilayani pukul 08.00 hingga 15.00 (Senin—Jumat).

Seperti dilansir malaymail.com, wajib pajak tetap diimbau untuk menggunakan layanan pajak secara online. Apabila memiliki pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi Revenue Care Line atau HASIL Live Chat.

Sebelumnya, IRB sempat merombak waktu operasional di sejumlah kantor pelayanan pajak, seiring dengan kembali berlakunya kebijakan pembatasan pergerakan karena penambahan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Perubahan waktu pelayanan itu berlaku untuk wilayah yang menerapkan CMCO, yakni kantor pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, dan Sabah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?