MALAYSIA

Kasus Covid-19 Meningkat, Otoritas Pajak Rombak Waktu Operasional

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Otoritas Pajak Rombak Waktu Operasional

Ilustrasi. (DDTCNews)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) kembali merombak waktu operasional di sejumlah kantor pelayanan pajak menyusul pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial (conditional movement control order/CMCO).

Dalam keterangan resmi, waktu operasional tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan CMCO, yaitu kantor pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, dan Sabah. Otoritas pun meminta wajib pajak menyesuaikan waktu kunjungannya dengan kebijakan tersebut.

"Jam operasional konter satu atap untuk layanan pajak di Kuala Lumpur, Putrajaya dan Selangor adalah pukul 08.00-13.00, pada Senin hingga Jumat," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Lebih terperinci, waktu layanan di konter kantor Kuala Lumpur untuk pembayaran tunai dan nontunai adalah setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00.

Sementara itu, Konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Selangor akan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00, tetapi pembayarannya hanya akan diterima hingga pukul 12.00.

Pada kantor pelayanan pajak Labuan, waktu operasionalnya setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00. Pada konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak di Labuan, akan beroperasi pukul 08.00-13.00, tetapi pembayaran hanya dapat diterima hingga pukul 11.00.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Konter terpadu Sabah beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00. Konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak di Sabah akan beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00, sedangkan pembayaran diterima hingga pukul 11.00.

Sementara di loket pembayaran Kota Kinabalu, beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-23.30 untuk pembayaran tunai, sedangkan untuk pembayaran nontunai pukul 08.00-13.00.

Dengan pembatasan waktu operasional kantor pajak tersebut, IRB menyarankan para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan melalui sistem online yang lebih mudah, serta tidak perlu berinteraksi dengan petugas.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"IRB menyarankan agar wajib pajak yang terdampak CMCO menggunakan layanan pajak secara online," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Pada awal Oktober, Malaysia memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19 menyusul penambahan kasus yang signifikan, terutama di negara bagian Sabah. Total kasus Covid-19 di Malaysia saat ini mencapai 23.804 kasus dan kasus aktif 8.183.

Pemerintah menerapkan CMCO di Sabah pada 13—26 Oktober 2020, sedangkan di Selangor, Kuala Lumpur, dan Putrajaya berlaku pada 14—27 Oktober 2020. Adapun di Labuan, CMCO berlaku sejak 17 Oktober hingga 30 Oktober 2020.

Untuk diketahui, karyawan di tingkat manajemen dan pengawasan di sektor swasta dan publik harus bekerja dari rumah mulai 22 Oktober hingga akhir periode CMCO. Pemerintah membolehkan pekerja di sektor publik bekerja dari kantor maksimal hanya 30%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!