MALAYSIA

Kasus Covid-19 Meningkat, Otoritas Pajak Rombak Waktu Operasional

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Otoritas Pajak Rombak Waktu Operasional

Ilustrasi. (DDTCNews)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) kembali merombak waktu operasional di sejumlah kantor pelayanan pajak menyusul pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial (conditional movement control order/CMCO).

Dalam keterangan resmi, waktu operasional tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan CMCO, yaitu kantor pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, dan Sabah. Otoritas pun meminta wajib pajak menyesuaikan waktu kunjungannya dengan kebijakan tersebut.

"Jam operasional konter satu atap untuk layanan pajak di Kuala Lumpur, Putrajaya dan Selangor adalah pukul 08.00-13.00, pada Senin hingga Jumat," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lebih terperinci, waktu layanan di konter kantor Kuala Lumpur untuk pembayaran tunai dan nontunai adalah setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00.

Sementara itu, Konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Selangor akan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00, tetapi pembayarannya hanya akan diterima hingga pukul 12.00.

Pada kantor pelayanan pajak Labuan, waktu operasionalnya setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00. Pada konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak di Labuan, akan beroperasi pukul 08.00-13.00, tetapi pembayaran hanya dapat diterima hingga pukul 11.00.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Konter terpadu Sabah beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00. Konter materai di kantor cabang materai dan kantor pelayanan pajak di Sabah akan beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00-13.00, sedangkan pembayaran diterima hingga pukul 11.00.

Sementara di loket pembayaran Kota Kinabalu, beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-23.30 untuk pembayaran tunai, sedangkan untuk pembayaran nontunai pukul 08.00-13.00.

Dengan pembatasan waktu operasional kantor pajak tersebut, IRB menyarankan para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan melalui sistem online yang lebih mudah, serta tidak perlu berinteraksi dengan petugas.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"IRB menyarankan agar wajib pajak yang terdampak CMCO menggunakan layanan pajak secara online," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Pada awal Oktober, Malaysia memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19 menyusul penambahan kasus yang signifikan, terutama di negara bagian Sabah. Total kasus Covid-19 di Malaysia saat ini mencapai 23.804 kasus dan kasus aktif 8.183.

Pemerintah menerapkan CMCO di Sabah pada 13—26 Oktober 2020, sedangkan di Selangor, Kuala Lumpur, dan Putrajaya berlaku pada 14—27 Oktober 2020. Adapun di Labuan, CMCO berlaku sejak 17 Oktober hingga 30 Oktober 2020.

Untuk diketahui, karyawan di tingkat manajemen dan pengawasan di sektor swasta dan publik harus bekerja dari rumah mulai 22 Oktober hingga akhir periode CMCO. Pemerintah membolehkan pekerja di sektor publik bekerja dari kantor maksimal hanya 30%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?