PMK 168/2023

Karyawati Kawin Pakai Tarif Efektif PPh 21 Kategori A, Ini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 18:00 WIB
Karyawati Kawin Pakai Tarif Efektif PPh 21 Kategori A, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima oleh karyawati kawin dipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dilakukan terhadap penghasilan bruto yang diterima karyawati kawin mengingat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wanita tersebut tersebut adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

"PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut: bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jika karyawati kawin tersebut bisa menunjukkan keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan maka PTKP bagi karyawati kawin tersebut bisa ditambah dengan PTKP status kawin dan PTKP tanggungannya.

PTKP bagi karyawati tidak kawin adalah sebesar dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 dihitung dengan menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP