KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kartu Prakerja Resmi Diluncurkan, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 20 Maret 2020 | 10:20 WIB
Kartu Prakerja Resmi Diluncurkan, Begini Perinciannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi meluncurkan program kartu prakerja dan bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto mengatakan telah menunjuk Denni Purbasari sebagai Direktur Eksekutif PMO (Badan Pelaksana) Kartu Pra-Kerja.

Program tersebut mulai berlaku di daerah yang ekonominya paling terdampak virus Corona, yakni Bali, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara, plus Jawa Timur karena dianggap paling siap menjalankan program tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Di kartu prakerja ini, pemerintah pertama kalinya menggandeng unicorn atau start up digital agar bisa diakses masyarakat lebih luas," katanya di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Airlangga mengatakan kartu prakerja tak hanya ditujukan pada mereka yang sedang mencari pekerjaan, melainkan juga buruh dan pegawai. Kriterianya hanya WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Pada situasi pandemi virus Corona seperti saat ini, lanjutnya, kartu prakerja bisa menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak untuk mendapatkan keterampilan baru, meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni, atau di bidang yang baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dengan bekal keterampilan itu, menurutnya masyarakat bisa mencari pekerjaan lain yang lebih baik,” jelas Airlangga.

Para pemegang kartu prakerja bisa mendaftarkan diri melalui laman www.prakerja.go.id dan mengikuti tes sederhana. Mereka akan mendapatkan kode verifikasi dan bisa memilih jenis pelatihannya di 10 aplikasi digital seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Ruang Guru.

Di aplikasi Tokopedia, tersedia kategori pilihan pelatihan yang bisa dipilih peserta kartu prakerja, mulai dari bahasa, kecantikan, bisnis, teknologi, hingga media. Adapun satu kelas pelatihan offline hanya dibatasi maksimum 20 orang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mendukung program kartu prakerja, pemerintah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk 2 juta penerima kartu prakerja tahun ini. Program pelatihan itu berbiaya hingga Rp7 juta per orang dengan berdurasi maksimal tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko menambahkan program kartu prakerja merupakan janji Presiden Joko Widodo untuk mengurangi jumlah pengangguran yang saat ini mencapai 7 juta penduduk.

“Diharapkan tenaga kerja muda dapat lebih kompeten, berdaya saing, dan produktif,” tutur Moeldoko. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra