LAPORAN KEUANGAN

Karena Piutang Perpajakan, Aset Kemenkeu Tembus Rp205 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 17:30 WIB
Karena Piutang Perpajakan, Aset Kemenkeu Tembus Rp205 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan aset pada neraca Kementerian Keuangan pada 2020 telah mencapai Rp205,19 triliun.

Sri Mulyani mengatakan aset tersebut naik 6,75% dari posisi 2019 yang senilai Rp192,21 triliun. Menurutnya, kenaikan aset terjadi utamanya karena piutang perpajakan yang senilai Rp14,2 triliun.

"Kalau dilihat dari sisi pos neraca, terjadi kenaikan nilai aset pada 2020 terutama karena ada kenaikan piutang perpajakan Rp14,2 triliun yang naik 30,65%," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan tersebut terdiri atas piutang pajak senilai Rp4,71 triliun dan piutang cukai Rp9,49 triliun.

Menkeu memerinci aset pada neraca Kemenkeu tersebut terdiri atas aset lancar yang senilai Rp91,4 triliun atau naik 18,42% dari posisi 2019 senilai Rp77,18 triliun. Lalu, aset tetap senilai Rp113,25 triliun atau turun 1,09% dari Rp114,49 triliun.

Menurutnya, penurunan aset tetap senilai Rp1,24 triliun disebabkan antara lain adanya pengalihan aset berupa tanah kepada kementerian lain.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sementara pada piutang jangka panjang, nilainya Rp4,29 miliar atau naik hingga 149,1% dari hanya Rp1,72 miliar. Adapun pada aset lainnya, nilainya mencapai Rp528,18 miliar atau naik 0,52% dari Rp527,67 miliar.

Di sisi lain, terdapat kewajiban keuangan senilai Rp30,23 triliun atau naik 3,48% dari posisi 2019 senilai Rp29,22 triliun. Saldo kewajiban terbesar berasal dari utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak senilai Rp26,11 triliun.

"Peningkatan nilai kewajiban terutama disebabkan karena kenaikan utang kepada pihak ketiga terkait insentif biodiesel bulan Desember," ujarnya.

Sementara itu, nilai ekuitas Kementerian Keuangan mencapai Rp174,95 triliun atau naik 7,34% dari 2019 senilai Rp172,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2021 | 08:36 WIB

kabar baik bagi kementerian keuangan dengan asetnya yang mengalami kenaikan hingga 6,75% karena piutang pajak dan piutang cukai

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi