SOMALIA

Karena Pajak Ini, Pedagang Pasar Jadi Mogok Berbisnis

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 16:22 WIB
Karena Pajak Ini, Pedagang Pasar Jadi Mogok Berbisnis

MOGADISHU, DDTCNews – Para pedagang di Bakaara Mogadishu, pasar terbesar di Somalia, tengah memboikot pemerintah Somalia atas penerapan pajak penjualan sebesar 5% baru-baru ini. Pemberlakuan jenis pajak itu dinilai mengganggu aktivitas perdagangan di pasar Bakaara.

Salah satu pedagang pelaku aksi pemogokan Abdisamad Mohamed menyatakan aksi mogok itu akan tetap dilakukan hingga pemerintah Somalia menanggapi tuntutan para pedagang atas pengenaan pajak penjualan tersebut.

“Pasar telah ditutup dan kami akan terus menjalankan aksi ini hingga pemerintah menanggapi keluhan kami terkait pengenaan pajak penjualan tersebut. Kami tidak menolak membayar pajak, tapi kebijakan ini memberatkan bisnis kami dan kami minta pemerintah menurunkan tarifnya,” ujarnya, Senin (19/2).

Baca Juga:
Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

Selain Abdisamad, pedagang lain Shariff Abdullahi mengakui pengenaan pajak penjualan telah menghentikan bisnis, karena para pedagang tidak dapat mengumpulkan barang mereka dari pelabuhan di Mogadishu. "Kami mengimpor barang dari pelabuhan dan kami tidak bisa mengambil barang itu, karena pajak penjualan yang dikenakan oleh pemerintah," kata Abdullahi.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Somalia Abdirahman Beileh menegaskan tarif pajak penjualan sebesar 5% itu diterapkan agar pemerintah bisa memperbaiki layanan kepada para pedagang di Bakaara. Menurutnya, keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat dan akan tetap berlaku.

"Saya klarifikasi tujuan pajak penjualan dan pentingnya membayar pajak yang diamanatkan secara hukum kepada orang-orang Somalia yaitu demi pembangunan Somalia. Kita harus membiayai masa depan, inilah intinya,” ujarnya pekan lalu dilansir dari xinhuanet.com.

Baca Juga:
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Beileh menyatakan anggaran keuangan Somalia untuk tahun 2018 ditargetkan US$274 juta. Untuk mencapai target itu, pemerintah Somalia berupaya untuk memobilisasi kapasitas fiskal domestik melalui pengumpulan pajak sehinga bisa mengurangi ketergantungan pada pendanaan dari negara lain.

Kendati demikian, pemerintah Somalia hingga saat ini belum menanggapi aksi pemogokan para pedagang yang sedang berlangsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?