MALAYSIA

Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:51 WIB
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews -Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim meyakini dampak kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) terhadap inflasi tidak akan signifikan.

Anwar mengatakan dampak perubahan tarif SST diperkirakan hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2 poin persen. Alasannya, kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024 hanya terjadi pada sebagian jenis jasa.

"Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pajak berganda seperti pada sektor logistik," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Anwar menuturkan kenaikan tarif SST hanya mempengaruhi 41% dari total jenis jasa dalam perekonomian Malaysia. Untuk jenis penjualan barang, tidak terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif SST.

Selain itu, beberapa jenis jasa tertentu telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST seperti jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Lalu, SST hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh sehingga 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan langkah meredam dampak kenaikan tarif SST terhadap inflasi melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana RM10 miliar atau Rp33,51 triliun untuk BLT tersebut.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp10,05 triliun.

Anwar menyebut tambahan penerimaan dari kenaikan tarif SST akan dipakai untuk mendanai beberapa kebijakan. Misal, penambahan personil untuk memperkuat keamanan siber nasional yang masih kekurangan sekitar 12.000 personel.

"Kami membutuhkan 25.000 pekerja di bidang keamanan siber pada tahun 2025," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini