MALAYSIA

Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:51 WIB
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews -Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim meyakini dampak kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) terhadap inflasi tidak akan signifikan.

Anwar mengatakan dampak perubahan tarif SST diperkirakan hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2 poin persen. Alasannya, kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024 hanya terjadi pada sebagian jenis jasa.

"Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pajak berganda seperti pada sektor logistik," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anwar menuturkan kenaikan tarif SST hanya mempengaruhi 41% dari total jenis jasa dalam perekonomian Malaysia. Untuk jenis penjualan barang, tidak terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif SST.

Selain itu, beberapa jenis jasa tertentu telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST seperti jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Lalu, SST hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh sehingga 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan langkah meredam dampak kenaikan tarif SST terhadap inflasi melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana RM10 miliar atau Rp33,51 triliun untuk BLT tersebut.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp10,05 triliun.

Anwar menyebut tambahan penerimaan dari kenaikan tarif SST akan dipakai untuk mendanai beberapa kebijakan. Misal, penambahan personil untuk memperkuat keamanan siber nasional yang masih kekurangan sekitar 12.000 personel.

"Kami membutuhkan 25.000 pekerja di bidang keamanan siber pada tahun 2025," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?