MALAYSIA

Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:51 WIB
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews -Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim meyakini dampak kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) terhadap inflasi tidak akan signifikan.

Anwar mengatakan dampak perubahan tarif SST diperkirakan hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2 poin persen. Alasannya, kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024 hanya terjadi pada sebagian jenis jasa.

"Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pajak berganda seperti pada sektor logistik," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Anwar menuturkan kenaikan tarif SST hanya mempengaruhi 41% dari total jenis jasa dalam perekonomian Malaysia. Untuk jenis penjualan barang, tidak terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif SST.

Selain itu, beberapa jenis jasa tertentu telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST seperti jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Lalu, SST hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh sehingga 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan langkah meredam dampak kenaikan tarif SST terhadap inflasi melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana RM10 miliar atau Rp33,51 triliun untuk BLT tersebut.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp10,05 triliun.

Anwar menyebut tambahan penerimaan dari kenaikan tarif SST akan dipakai untuk mendanai beberapa kebijakan. Misal, penambahan personil untuk memperkuat keamanan siber nasional yang masih kekurangan sekitar 12.000 personel.

"Kami membutuhkan 25.000 pekerja di bidang keamanan siber pada tahun 2025," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja