PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba pendidikan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun.

Namun, apabila penggunaan sisa lebih tidak dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan dalam 4 tahun tersebut maka sisa lebih tersebut dapat diakui sebagai objek pajak penghasilan (PPh) pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu 4 tahun tersebut berakhir.

“Jumlah sisa lebih tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) tersebut, termasuk: bantuan, sumbangan, atau harta hibahan; biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Kemudian, biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Termasuk juga dalam cakupan biaya 3M sebagaimana tercantum dalam PMK 68/2020, yaitu biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Untuk diperhatikan, bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan pihak penerima.

Lebih lanjut, tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tersebut merupakan badan atau lembaga nirlaba pendidikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja