DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kapan Intercompany Agreement Seharusnya Dibuat?

DDTC Academy | Kamis, 02 November 2023 | 09:01 WIB
Kapan Intercompany Agreement Seharusnya Dibuat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perjanjian antarperusahaan (intercompany agreement) memainkan peran penting dalam transfer pricing. Alasannya, perjanjian tersebut menjadi titik permulaan untuk menggambarkan transaksi antarpihak yang berafiliasi.

Intercompany agreement sangat penting dalam transfer pricing karena memberikan bukti komitmen untuk mengambil risiko sebelum materialisasi hasil risiko. Intercompany agreement juga diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional mengadopsi kebijakan transfer pricing yang tepat dan menerapkannya melalui perjanjian antar perusahaan yang sesuai yang dieksekusi sebelum transaksi terjadi.

Berdasarkan panduan transfer pricing OECD 2022, intercompany agreement seharusnya dibuat sebelum transaksi terjadi, bukan setelah transaksi terjadi. Hal ini karena intercompany agreement menjadi dasar untuk menentukan transaksi antarperusahaan yang relevan, termasuk pembagian tanggung jawab, kewajiban, hak, pengambilan risiko yang diidentifikasi, dan setting harga. 

Namun, panduan OECD tidak secara spesifik menentukan waktu yang tepat untuk membuat intercompany agreement. Meskipun demikian, panduan OECD menekankan bahwa intercompany agreement yang dibuat sebelum transaksi terjadi memberikan titik awal untuk analisis transfer pricing.

Selain itu, pada 6 Juni 2023 Kementerian Keuangan Jerman (Bundesministerium der Finanzen) baru saja menerbitkan pembaruan pada panduan transfer pricing-nya (Verwaltungsgrundsätze Verrechnungspreise 2023). Panduan terbaru dari Jerman tersebut menegaskan bahwa intercompany agreement harus dibuat sebelum transaksi terjadi. Panduan tersebut menyatakan bahwa waktu yang menentukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) adalah pada saat perjanjian dibuat, bukan pada saat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, intercompany agreement harus disusun sebelum transaksi terjadi, bukan setelah transaksi terjadi.

Berdasarkan Paul Sutton dan Rebecca Flanagan dalam Tax Notes International (2023), untuk membuat intercompany agreement yang baik dalam transfer pricing, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, menetapkan kondisi dan harga untuk transaksi antar perusahaan yang relevan, termasuk pembagian tanggung jawab, kewajiban, hak, pengambilan risiko yang diidentifikasi, dan pengaturan harga. Kedua, menjaga agar intercompany agreement selalu diperbarui dan disimpan dalam arsip online yang terpusat.

Ketiga, memastikan intercompany agreement disusun sebelum transaksi terjadi, bukan setelah transaksi terjadi. Keempat, menjaga agar intercompany agreement selalu konsisten dengan kebijakan transfer pricing yang telah ditetapkan.

Kelima, memperhatikan kebutuhan semua pemangku kepentingan internal dan memastikan bahwa kepentingan mereka dipertimbangkan.

Selain itu, perlu diingat bahwa intercompany agreement juga memengaruhi aspek pajak lainnya, seperti bea masuk, pajak penghasilan yang dipotong, pajak penjualan, dan pengendalian mata uang. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan semua pemangku kepentingan internal dan memastikan bahwa kebijakan transfer pricing dan intercompany agreement yang ditetapkan sesuai dengan kepentingan grup secara keseluruhan.

Pada Jumat, 10 November 2023 pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB akan dikupas secara mendalam terkait dengan kontrak atau perjanjian antarperusahaan dalam aspek transfer pricing. Acara ini diselenggarakan secara online. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut. 

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini senilai Rp1.500.000 untuk umum, dan harga spesial Rp1.000.000 untuk klien DDTC. 

Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor