ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak itu biasa disebut dengan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan,” bunyi pasal 4 ayat (4) PER-3/PJ/2022, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan memakai lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Tambahan informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Berikut contoh pembuatan faktur pajak gabungan

PPT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan April 2022 sebagai berikut:

PPT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan April 2022

Dalam hal penyerahan tersebut hanya menggunakan 1 kode transaksi dan PT A memilih membuat faktur pajak gabungan maka PT A wajib membuat faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada April 2022, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10,25 juta (Rp1 juta + Rp1,5 juta + Rp2 juta + Rp2,5 juta + Rp250.000 + Rp3 juta) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan