Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan waktu pembuatan faktur pajak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
DJP menjelaskan faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau pada saat penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
“Jadi, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Untuk ketentuan lebih lanjut terkait kapan dilakukan pembuatan faktur pajak dapat dilihat pada Pasal 13 ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Minggu (2/10/2022).
Ketentuan mengenai waktu pembuatan faktur pajak juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Keempat, saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, atau pada saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.