Tersangka pidana pajak. (foto: P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I)
MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 22 Agustus 2023.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Utara I Raden Herwin Rizana menyebut tersangka berinisial DT diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak melaporkan SPT Tahunan.
"Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh Badan yang dilakukan melalui wajib pajak CV LJ untuk periode 2011 hingga 2014. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp6,63 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara 6 bulan – 6 tahun dan denda sebanyak 2 – 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setelah diserahkan ke Jaksa, tersangka selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan otoritas pajak kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami harap penegakan hukum pidana pajak menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” tuturnya.
Eddy menambahkan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP (Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepolisian (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Medan) dalam rangka penerimaan negara.
“Saat ini, Kanwil DJP Sumut I juga sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders agar hal tersebut dapat terwujud,” ujar Eddi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.