KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Sepakati Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Sepakati Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kanan) dan Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menandatangani kerja sama tax center dengan Universitas Jayabaya pada 13 Juni 2023.

Dalam acara penandatanganan kesepakatan itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya dapat diwujudkan dalam bentuk yang konkret dan riil.

"Bidang perpajakan merupakan bidang yang sangat terbuka yang membutuhkan banyak SDM. Bidang perpajakan ini terbuka secara luas bagi para mahasiswa yang ingin ikut serta dalam bidang ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Irawan juga mengapreasi Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah ikut memberikan dukungan atas penyelenggaraan penandatanganan perjanjian kerja sama tax center antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya.

Memberikan Manfaat bagi Mahasiswa dan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kerja sama tax center.

Dia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, mahasiswa, dan masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di akhir acara, perwakilan mahasiswa memberikan kesan dan pesan terkait dengan terselenggaranya rangkaian acara penandatanganan perjanjian kerja sama tax center.

Salah satu mahasiswa menyatakan kegiatan tersebut memberikan pemahaman bagi dirinya, terutama dalam hal kontribusi wajib pajak kepada negara. Mahasiswa juga menjadi lebih paham mengenai kondisi penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra