KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Sepakati Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Sepakati Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kanan) dan Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menandatangani kerja sama tax center dengan Universitas Jayabaya pada 13 Juni 2023.

Dalam acara penandatanganan kesepakatan itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya dapat diwujudkan dalam bentuk yang konkret dan riil.

"Bidang perpajakan merupakan bidang yang sangat terbuka yang membutuhkan banyak SDM. Bidang perpajakan ini terbuka secara luas bagi para mahasiswa yang ingin ikut serta dalam bidang ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Irawan juga mengapreasi Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah ikut memberikan dukungan atas penyelenggaraan penandatanganan perjanjian kerja sama tax center antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya.

Memberikan Manfaat bagi Mahasiswa dan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kerja sama tax center.

Dia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, mahasiswa, dan masyarakat.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Di akhir acara, perwakilan mahasiswa memberikan kesan dan pesan terkait dengan terselenggaranya rangkaian acara penandatanganan perjanjian kerja sama tax center.

Salah satu mahasiswa menyatakan kegiatan tersebut memberikan pemahaman bagi dirinya, terutama dalam hal kontribusi wajib pajak kepada negara. Mahasiswa juga menjadi lebih paham mengenai kondisi penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China