KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim Adakan Sosialisasi NIK-NPWP di Kantor Pusat DJBC

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 17:00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Adakan Sosialisasi NIK-NPWP di Kantor Pusat DJBC

Direktur Kepatuhan Internal DJBC Agus Hermawan (kedua dari kiri) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kedua dari kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sosialisasi tersebut tercatat dihadiri oleh 130 peserta yang hadir secara langsung di Aula Merauke dan oleh 145 peserta yang hadir secara daring lewat aplikasi Microsoft Teams.

"Kami DJBC khususnya di kantor pusat merasa kegiatan hari ini bermanfaat dengan materi pemadanan NIK menjadi NPWP dan cara pelaporan SPT Tahunan," ujar Direktur Kepatuhan Internal DJBC Agus Hermawan, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Agus juga berharap semua pegawai yang bekerja di kantor pusat DJBC sudah melaporkan SPT Tahunan sebelum 28 Februari 2023.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengucapkan terima kasih kepada jajaran DJBC yang bersedia untuk meluangkan waktunya mengikuti sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk perlu melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Apabila berstatus valid, wajib pajak nantinya bisa menggunakan NIK untuk login DJP Online.

Untuk saat ini, NIK bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi