KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Ini Bakal Manfaatkan PPS untuk Capai Target Setoran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:00 WIB
Kanwil DJP Ini Bakal Manfaatkan PPS untuk Capai Target Setoran Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) dan Direktur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa. (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan Jakarta Barat memberikan kontribusi terbesar dalam hal jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada tahun 2016 dan 2017. Dia berharap kontribusi wajib pajak tersebut dapat terulang lagi tahun ini.

"Itu akan kami ulangi pada 2022 ini," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Atas wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti tax amnesty, Suparno mengajak wajib pajak yang bersangkutan untuk ikut kebijakan I PPS bila memang memiliki harta yang belum diungkapkan pada saat tax amnesty.

Wajib pajak orang pribadi juga akan didorong untuk turut serta dalam kebijakan II PPS bila memiliki harta tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Selain PPS, lanjut Suparno, Kanwil juga akan terus melanjutkan upaya penguatan basis pajak melalui pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Menurutnya, pengawasan berbasis kewilayahan akan dioptimalkan mengingat laju Covid-19 mulai melandai pada awal tahun ini. Dia berharap fiskus mendapatkan gambaran yang utuh atas kegiatan ekonomi di setiap wilayah unit kerja.

Selanjutnya, kanwil juga mendorong peningkatan jumlah pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari PPN pada tahun ini. Terlebih, pada 1 April 2022, tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11%.

"Dengan demikian secara skala usaha meningkat, dengan tarif meningkat, tentunya penerimaan dari sisi PNN akan meningkat baik dari dalam negeri maupun yang dari importasi barang dari luar negeri," ujar Suparno.

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Dia juga meminta komunikasi yang baik dengan wajib pajak tetap dijaga. Menurutnya, komunikasi yang baik akan meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengubah perilaku wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai Rp43,18 triliun pada tahun lalu atau 98,69% dari target. Realisasi tersebut tumbuh 16,46% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada 2020.

Sektor perdagangan tercatat memberikan kontribusi hingga 49,7% terhadap total penerimaan pajak di Jakarta Barat. Pada awal 2022, perbaikan perekonomian diproyeksikan masih akan terus berlanjut seiring dengan inflasi yang terjaga dan nilai tukar yang stabil.

Sektor perbankan diperkirakan akan tumbuh dengan solid pada tahun ini seiring dengan tumbuhnya dana pihak ketiga dan sekaligus penyaluran kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa