KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Kanwil DJP Ini Adakan Program Pengurangan Sanksi hingga 75 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 13:30 WIB
Kanwil DJP Ini Adakan Program Pengurangan Sanksi hingga 75 Persen

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyelenggarakan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) dengan besaran pengurangan maksimal sebesar 75%.

Untuk dapat mengikuti program tersebut, wajib pajak perlu melakukan pembayaran paling lambat pada 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP paling lambat pada 31 Januari 2024.

"Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan yaitu sanksi yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP," tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Namun, perlu dicatat, fasilitas PSA tidak diberikan atas sanksi dalam SKPKB yang terbit berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d), dan SKP/STP tahun pajak 2016 hingga 2020 yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.

Untuk memperoleh fasilitas PSA, wajib pajak mula-mula harus sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Lalu, permohonan yang disampaikan juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PMK 8/2013.

Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan pengurangan sanksi hanya bisa diajukan atas 1 SKP/STP; diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; memuat jumlah sanksi menurut wajib pajak; disampaikan ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kemudian, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya; dan belum pernah diajukan keberatan, Pasal 36 ayat (1) huruf a sebanyak 2 kali, atau Pasal 36 ayat (1) huruf b hingga d. Berikut besaran PSA yang diberikan oleh Kanwil DJP Nusra:


Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar antara lain KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Praya, KPP Pratama Sumbawa Besar.

Kemudian, KPP Pratama Raba Bima, KPP Pratama Ruteng, KPP Pratama Waingapu, KPP Pratama Ende, KPP Pratama Kupang, KPP Pratama Atambua, dan KPP Pratama Maumere. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi