PROVINSI JAWA TIMUR

Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II, dan III Gelar Diskusi dengan REI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 17:31 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II, dan III Gelar Diskusi dengan REI

Berfoto bersama dalam acara bertajuk Aspek-Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti di Vasa Hotel Surabaya, Kamis (22/6/2023).

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III secara bersama menyelenggarakan forum group discussion (FGD) dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya, Kamis (22/6/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyampaikan terima kasih kepada DPD REI Jawa Timur. Penyelenggaraan secara bersama oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III diharapkan bisa memberikan edukasi, pelayanan, dan perlakuan yang sama kepada wajib pajak.

“Reformasi perpajakan di DJP terus bergulir. Ayo, mulai menertibkan diri dan merapikan administrasi perpajakannya. Kalau ada wajib pajak yang melaporkan kurang benar itu lebih karena ketidakpahaman atau kelalaian, bukan karena kesengajaan,” katanya, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Acara ini digelar untuk memberikan pemahaman dan informasi perpajakan di sektor properti serta upaya optimalisasi penerimaan pajak pada 2023. FGD diikuti anggota REI Jawa Timur. Sekitar 250 peserta hadir secara luring dan 98 hadir secure daring.

Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy mengapresiasi digelarnya acara bertajuk Aspek-Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti tersebut. Menurutnya, FGD merupakan kesempatan baik, apalagi digagas secara bersama antara REI dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III.

“Selain pentingnya aspek perpajakan yang terkait bisnis usaha real estate dan properti, acara ini digagas karena terbitnya PMK 60/2023 yang kita tunggu-tunggu,” katanya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pada sesi pertama, narasumber dari Kanwil DJP Jawa Timur II. Narasumber yang dimaksud adalah Penyuluh Ahli Muda Chandra Hadi. Dia memaparkan materi terkait dengan kewajiban perpajakan real estat.

“Wajib pajak harus paham dengan hak dan kewajibannya. Hal tersebut diperlukan guna menghindari kesalahan yang akan berakibat sanksi dan denda,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, otoritas mendapatkan berbagi pertanyaan dari anggota REI. Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Purwadi dan An’im Fuadi memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Narasumber selanjutnya adalah Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Syamsul Arifin. Dia menyampaikan materi mengenai tahapan proses bisnis dan aspek perpajakannya.

Kemudian, Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi membawakan materi kewajiban PPnBM dan PPh Pasal 22 atas hunian mewah, termasuk ketentuan PMK 60/2023. Sesi tanya-jawab menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf sebagai moderator.

Pertanyaan yang muncul sangat beragam, mulai dari aturan formal hingga implementasi di lapangan. Khusus untuk pertanyaan terkait dengan PMK 60/2023, ada beberapa jawaban yang tetap menunggu petunjuk teknis (juknis). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi