PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Kantor Samsat Ini Tetap Buka Saat Cuti Bersama Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 11:50 WIB
Kantor Samsat Ini Tetap Buka Saat Cuti Bersama Akhir Tahun

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tetap membuka pelayanan penerimaan pajak kendaraan di Kantor Samsat atau Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) se-Kalsel pada cuti bersama akhir tahun ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rustamaji mengatakan kantor UPPD akan tetap buka pada tanggal 26, 28, dan 31 Desember. Namun, Samsat akan tutup pada 24-25 Desember.

"Jadi kalau libur Natal tetap dilaksanakan selama dua hari, sisanya pelayanan di UPPD Samsat tetap berjalan normal," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tak hanya itu, lanjut Rustamaji, Pemprov Kalsel juga akan memaksimalkan beberapa Samsat Keliling (Samkel) pada cuti bersama. Namun, unit Samsat Keliling tersebut hanya dibuka di wilayah tertentu saja di Kalsel.

"Yang mendapat izin dari Dirlantas Polda Kalsel di antaranya UPPD Banjarmasin II, UPPD Amuntai, UPPD Kotabaru, UPPD Pelaihari dan UPPD Marabahan," ujarnya.

Selain itu, sambung Rustamaji, pelaksanaan razia juga sudah mulai digelar dengan konsep protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat Kalsel untuk tetap melengkapi berkas surat menyurat kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dia juga mengimbau masyarakat Kalsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan keringanan pajak dari pemprov berupa pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

"Masa pemutihan atau penghapusan denda administrasi ini akan berakhir pada 31 Desember 2020, gunakan kesempatan tersebut. Pajak untuk membangun banua," tuturnya seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini