PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Kantor Samsat Ini Tetap Buka Saat Cuti Bersama Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 11:50 WIB
Kantor Samsat Ini Tetap Buka Saat Cuti Bersama Akhir Tahun

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tetap membuka pelayanan penerimaan pajak kendaraan di Kantor Samsat atau Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) se-Kalsel pada cuti bersama akhir tahun ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah Bakeuda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rustamaji mengatakan kantor UPPD akan tetap buka pada tanggal 26, 28, dan 31 Desember. Namun, Samsat akan tutup pada 24-25 Desember.

"Jadi kalau libur Natal tetap dilaksanakan selama dua hari, sisanya pelayanan di UPPD Samsat tetap berjalan normal," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya itu, lanjut Rustamaji, Pemprov Kalsel juga akan memaksimalkan beberapa Samsat Keliling (Samkel) pada cuti bersama. Namun, unit Samsat Keliling tersebut hanya dibuka di wilayah tertentu saja di Kalsel.

"Yang mendapat izin dari Dirlantas Polda Kalsel di antaranya UPPD Banjarmasin II, UPPD Amuntai, UPPD Kotabaru, UPPD Pelaihari dan UPPD Marabahan," ujarnya.

Selain itu, sambung Rustamaji, pelaksanaan razia juga sudah mulai digelar dengan konsep protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat Kalsel untuk tetap melengkapi berkas surat menyurat kendaraan bermotor.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia juga mengimbau masyarakat Kalsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan keringanan pajak dari pemprov berupa pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

"Masa pemutihan atau penghapusan denda administrasi ini akan berakhir pada 31 Desember 2020, gunakan kesempatan tersebut. Pajak untuk membangun banua," tuturnya seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN