PRANCIS

Kantor Pos di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:54 WIB
Kantor Pos di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak 5 Tahun

PARIS, DDTCNews – Komisi Eropa sepakat untuk memberikan keringanan pajak pada La Poste, kantor pos di Prancis. Keringanan itu diberikan sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas ongkos pelayanan publik yang diberikan.

Dewan Komisi Uni Eropa (UE) memberi keringanan pajak sebesar €900 juta (Rp15,36 triliun) kepada La Poste untuk memberikan pelayanan pos yang cukup padat di Prancis dari tahun 2018 hingga 2022.

“Keringanan pajak itu ditujukan untuk pelayanan publik dan tidak menimbulkan efek persaingan,” demikian dilansir Tax News International, Senin (16/4).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Berdasarkan penghitungan Dewan Komisi Uni Eropa, nilai kompensasi berupa keringanan pajak tidak akan melebihi nilai yang dibutuhkan La Poste untuk menutup biaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.

Dewan Komisi Uni Eropa akan memastikan bantuan untuk layanan publik tersebut digunakan secara efisien dan tidak mendistorsi persaingan perusahaan.

Di samping itu, Dewan Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan Komisi Uni Eropa juga telah sepakat skema pajak tonase Portugal.

Baca Juga:
Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Skema pemajakan ini berlaku pada perusahaan transportasi maritim yang dilihat berdasarkan ukuran armada pelayaran dalam hitungan berat bersih ton, bukan dari penghasilan kena pajaknya.

“Langkah-langkah yang kami setujui itu akan membantu industri pelayaran Uni Eropa untuk tetap kompetitif di pasar global, sekaligus melindungi sektor transportasi maritim,” paparnya.

Dewan Komisi Uni Eropa juga telah menyetujui skema serupa, pajak tonase, di Malta dan Belgium pada tahun 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SEMARANG

Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat