PRANCIS

Kantor Pos di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:54 WIB
Kantor Pos di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak 5 Tahun

PARIS, DDTCNews – Komisi Eropa sepakat untuk memberikan keringanan pajak pada La Poste, kantor pos di Prancis. Keringanan itu diberikan sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas ongkos pelayanan publik yang diberikan.

Dewan Komisi Uni Eropa (UE) memberi keringanan pajak sebesar €900 juta (Rp15,36 triliun) kepada La Poste untuk memberikan pelayanan pos yang cukup padat di Prancis dari tahun 2018 hingga 2022.

“Keringanan pajak itu ditujukan untuk pelayanan publik dan tidak menimbulkan efek persaingan,” demikian dilansir Tax News International, Senin (16/4).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Berdasarkan penghitungan Dewan Komisi Uni Eropa, nilai kompensasi berupa keringanan pajak tidak akan melebihi nilai yang dibutuhkan La Poste untuk menutup biaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.

Dewan Komisi Uni Eropa akan memastikan bantuan untuk layanan publik tersebut digunakan secara efisien dan tidak mendistorsi persaingan perusahaan.

Di samping itu, Dewan Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan Komisi Uni Eropa juga telah sepakat skema pajak tonase Portugal.

Baca Juga:
Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Skema pemajakan ini berlaku pada perusahaan transportasi maritim yang dilihat berdasarkan ukuran armada pelayaran dalam hitungan berat bersih ton, bukan dari penghasilan kena pajaknya.

“Langkah-langkah yang kami setujui itu akan membantu industri pelayaran Uni Eropa untuk tetap kompetitif di pasar global, sekaligus melindungi sektor transportasi maritim,” paparnya.

Dewan Komisi Uni Eropa juga telah menyetujui skema serupa, pajak tonase, di Malta dan Belgium pada tahun 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Jumat, 29 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa