PARIS, DDTCNews – Komisi Eropa sepakat untuk memberikan keringanan pajak pada La Poste, kantor pos di Prancis. Keringanan itu diberikan sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas ongkos pelayanan publik yang diberikan.
Dewan Komisi Uni Eropa (UE) memberi keringanan pajak sebesar €900 juta (Rp15,36 triliun) kepada La Poste untuk memberikan pelayanan pos yang cukup padat di Prancis dari tahun 2018 hingga 2022.
“Keringanan pajak itu ditujukan untuk pelayanan publik dan tidak menimbulkan efek persaingan,” demikian dilansir Tax News International, Senin (16/4).
Berdasarkan penghitungan Dewan Komisi Uni Eropa, nilai kompensasi berupa keringanan pajak tidak akan melebihi nilai yang dibutuhkan La Poste untuk menutup biaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.
Dewan Komisi Uni Eropa akan memastikan bantuan untuk layanan publik tersebut digunakan secara efisien dan tidak mendistorsi persaingan perusahaan.
Di samping itu, Dewan Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan Komisi Uni Eropa juga telah sepakat skema pajak tonase Portugal.
Skema pemajakan ini berlaku pada perusahaan transportasi maritim yang dilihat berdasarkan ukuran armada pelayaran dalam hitungan berat bersih ton, bukan dari penghasilan kena pajaknya.
“Langkah-langkah yang kami setujui itu akan membantu industri pelayaran Uni Eropa untuk tetap kompetitif di pasar global, sekaligus melindungi sektor transportasi maritim,” paparnya.
Dewan Komisi Uni Eropa juga telah menyetujui skema serupa, pajak tonase, di Malta dan Belgium pada tahun 2017. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.