MALAYSIA

Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 10:47 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) kembali melayani masyarakat secara tatap muka mulai hari ini, Kamis (23/4/2020) setelah sempat ditiadakan karena pandemi virus Corona.

Menurut keterangan resminya, layanan tatap muka akan terbatas. Operasional di pusat layanan pendapatan dan transformasi urban masih tetap ditutup mengingat instruksi pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) baru berakhir pekan depan.

“Sejalan dengan upaya untuk memutus rantai penularan, layanan wajib pajak secara online akan diprioritaskan,” bunyi pertanyaan tersebut, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Selain itu, layanan di konter e-filing dan Bantuan Prihatin Nasional (BPN) juga tetap ditutup karena bisa diproses secara online. Namun, wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak cabang jika benar-benar diperlukan.

Saat ini, LHDN telah memperpanjang batas waktu bagi wajib pajak melaporkan SPT secara online hingga 15 Mei 2020. Perpanjangan itu hanya berlaku untuk formulir SPT wajib pajak orang pribadi melalui e-filing.

Dilansir dari Freemalaysiatoday, LHDN juga memulai kembali operasi penghitungan bea meterai di 34 kantor cabangnya pada 3 April 2020 lalu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sebelumnya mengumumkan status lockdown mulai 18 Maret 2020 menyusul tren jumlah kasus virus Corona yang terus meningkat, di mana kala itu tembus 553 kasus.

Menurutnya, kebijakan lockdown membuat semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran Corona.

Saat diumumkan pertama kali, lockdown di Malaysia berlaku hingga 31 Maret 2020 dengan pemberlakuan MCO. Namun kebijakan tersebut telah diperpanjang, dan akan berakhir pada 28 April 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2020 | 09:24 WIB

Debgan adanya DDTC News sangat membantu sekali sebab kita bisa tahu lebih cepat dan akurat tentang Pajak. Salam Pajak. 👍👍👍🙏

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi