MALAYSIA

Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 10:47 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) kembali melayani masyarakat secara tatap muka mulai hari ini, Kamis (23/4/2020) setelah sempat ditiadakan karena pandemi virus Corona.

Menurut keterangan resminya, layanan tatap muka akan terbatas. Operasional di pusat layanan pendapatan dan transformasi urban masih tetap ditutup mengingat instruksi pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) baru berakhir pekan depan.

“Sejalan dengan upaya untuk memutus rantai penularan, layanan wajib pajak secara online akan diprioritaskan,” bunyi pertanyaan tersebut, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Selain itu, layanan di konter e-filing dan Bantuan Prihatin Nasional (BPN) juga tetap ditutup karena bisa diproses secara online. Namun, wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak cabang jika benar-benar diperlukan.

Saat ini, LHDN telah memperpanjang batas waktu bagi wajib pajak melaporkan SPT secara online hingga 15 Mei 2020. Perpanjangan itu hanya berlaku untuk formulir SPT wajib pajak orang pribadi melalui e-filing.

Dilansir dari Freemalaysiatoday, LHDN juga memulai kembali operasi penghitungan bea meterai di 34 kantor cabangnya pada 3 April 2020 lalu.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sebelumnya mengumumkan status lockdown mulai 18 Maret 2020 menyusul tren jumlah kasus virus Corona yang terus meningkat, di mana kala itu tembus 553 kasus.

Menurutnya, kebijakan lockdown membuat semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran Corona.

Saat diumumkan pertama kali, lockdown di Malaysia berlaku hingga 31 Maret 2020 dengan pemberlakuan MCO. Namun kebijakan tersebut telah diperpanjang, dan akan berakhir pada 28 April 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2020 | 09:24 WIB

Debgan adanya DDTC News sangat membantu sekali sebab kita bisa tahu lebih cepat dan akurat tentang Pajak. Salam Pajak. 👍👍👍🙏

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini