KP2KP KAIMANA

Kantor Pajak Sosialisasikan Aturan Baru kepada 12 Pengusaha Konstruksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Sosialisasikan Aturan Baru kepada 12 Pengusaha Konstruksi

Ilustrasi.

KAIMANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada para pengusaha jasa konstruksi di Kaimana, Papua Barat pada 1 April 2022.

Kepala KP2KP Kaimana Suwandi menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai peraturan pajak terbaru dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 dan perubahan tarif PPN sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sosialisasi perpajakan ini dihadiri sekitar 12 orang peserta yang merupakan wajib pajak badan sektor jasa konstruksi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suwandi berharap dengan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut pelaku usaha jasa konstruksi dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan perubahan ketentuan mengenai tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Adapun perubahan tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam PP 9/2022.

KP2KP juga menyampaikan perubahan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 dan pembaruan aplikasi e-faktur akibat adanya perubahan tarif PPN tersebut. Tak ketinggalan, KP2KP juga membuka sesi tanya jawab bagi pelaku usaha konstruksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, PP 9/2022 mengatur jumlah tarif PPh final jasa konstruksi yang tercantum pada Pasal 3 bertambah dari yang awalnya terdiri dari 5 tarif menjadi 7 tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.

Tarif PPh final sebesar 2,65% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Lalu, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 4%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra