KPP PRATAMA SURAKARTA

Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 8 aset milik 7 penanggung pajak dalam rangka menagih tunggakan pajak.

Aset-aset yang disita antara lain 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 unit sepeda motor dengan nilai diperkirakan mencapai Rp722 juta. Aset-aset tersebut disita dalam rangka mendukung upaya penagihan atas tunggakan pajak senilai Rp2,7 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Aset yang disita bakal berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Herry mengatakan KPP Pratama Surakarta senantiasa mengedepankan langkah persuasif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang-utang pajaknya. Penyitaan baru dilakukan dalam hal wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak dimaksud.

"Terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan," ujar Herry.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Dalam hal wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan, pemerintah akan melelang barang sitaan tersebut guna mencairkan tunggakan pajak.

Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.

KPP Pratama Surakarta pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor