KPP PRATAMA SURAKARTA

Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 8 aset milik 7 penanggung pajak dalam rangka menagih tunggakan pajak.

Aset-aset yang disita antara lain 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 unit sepeda motor dengan nilai diperkirakan mencapai Rp722 juta. Aset-aset tersebut disita dalam rangka mendukung upaya penagihan atas tunggakan pajak senilai Rp2,7 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Aset yang disita bakal berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Herry mengatakan KPP Pratama Surakarta senantiasa mengedepankan langkah persuasif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang-utang pajaknya. Penyitaan baru dilakukan dalam hal wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak dimaksud.

"Terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan," ujar Herry.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Dalam hal wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan, pemerintah akan melelang barang sitaan tersebut guna mencairkan tunggakan pajak.

Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.

KPP Pratama Surakarta pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax