KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kantor Pajak Sebut WP yang Terima SP2DK Belum Tentu Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Sebut WP yang Terima SP2DK Belum Tentu Kurang Bayar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak pada 20 November 2023 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak yang mendapat SP2DK tak kunjung memberikan tanggapan. Adapun KPP menugaskan account representative (AR) Putu Adi Pramana dan Dwi Purwanti.

“Seperti diketahui DJP berwenang menguji isi Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dan mengirimkan SP2DK,” sebut KPP Pratama Denpasar Barat dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adi mengatakan SP2DK diterbitkan karena wajib pajak diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan SP2DK, lanjutnya, otoritas pajak berharap wajib pajak dapat melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya.

“Wajib pajak hanya perlu menanggapi SP2DK berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki, sedangkan kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” tuturnya.

Adi menambahkan bahwa tidak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama ada data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Dwi Purwanti meminta penerima SP2DK untuk melakukan identifikasi isi dari SP2DK tersebut dengan cara melakukan pengecekan data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tanggapan bisa dilakukan wajib pajak secara langsung ataupun tertulis. Bila SP2DK tak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra