KPP PRATAMA CILACAP

Kantor Pajak Sebut Keputusan Aktivasi Akun PKP Maksimal 10 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Sebut Keputusan Aktivasi Akun PKP Maksimal 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - KPP Pratama Cilacap melakukan penelitian lapangan ke alamat pengusaha kena pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Wijaya Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP.

Petugas dari KPP Pratama Cilacap Achmad Afandi menyebut penelitian di lapangan bertujuan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada formulir permintaan aktivasi akun PKP serta dokumen yang dipersyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya.

“Petugas meneliti kebenaran identitas PKP dan keberadaannya berupa alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai gambaran umum kegiatan usaha meliputi omzet, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, wajib pajak akan menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Selanjutnya, berdasarkan penelitian lapangan tersebut, Kepala KPP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP.

Keputusan pengaktifan akun PKP diberikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP diajukan tidak bersamaan dengan permohonan PKP maka keputusan pengaktifan akun PKP diberikan maksimal 10 hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) permintaan aktivasi akun PKP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak akan mendapatkan kode aktivasi dan password e-nofa yang dikirimkan melalui email. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pengaktifan akun PKP, wajib pajak dapat mendatangi KPP Pratama Cilacap di loket helpdesk pada jam kerja.

“Segala bentuk pelayanan yang kami berikan gratis dan tidak dipungut biaya,” tutur Afandi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan