KPP PRATAMA BANTAENG

Kantor Pajak Koordinasi dengan Polres, Sampaikan Surat Paksa ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 April 2023 | 15:30 WIB
Kantor Pajak Koordinasi dengan Polres, Sampaikan Surat Paksa ke WP

Ilustrasi.

BANTAENG, DDTCNews - KP2KP Takalar dan KPP Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Polres Takalar. Tujuannya, meminta dukungan untuk penyampaian surat teguran dan surat paksa dari kantor pajak kepada wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantaeng Andi Lukman Yunus menjelaskan koordinasi dilakukan agar proses penyampaian surat aman dan lancar. Setelah menerima surat teguran atau surat paksa, Andi menambahkan, wajib pajak bisa melunasi tunggakan dengan 2 opsi, yakni pembayaran secara lunas atau dengan mengangsur.

"Setiap pembayaran pajak untuk pelunasan utang pajak harus menggunakan kode billing agar pembayaran langsung menuju kas negara," kata Andi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, kode billing dapat diperoleh secara mandiri oleh wajib pajak atau dibantu petugas pajak di KP2KP Takalar maupun KPP Pratama Bantaeng. KP2KP Takalar berharap akan banyak wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, melalui PMK 18/2021, pemerintah mengubah ketentuan batas maksimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebih lama ketimbang ketentuan sebelumnya yaitu paling lama 12 bulan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jangka waktu paling lama 24 bulan tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?