KPP PRATAMA KISARAN

Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan konseling secara tatap muka dengan wajib pajak pada 11 April 2023. Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak memberikan konseling perihal tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Teddy Ferdian mengatakan kegiatan konseling itu merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kisaran dalam melaksanakan penagihan persuasif untuk menghasilkan pembayaran tunggakan pajak.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dalam kegiatan ini, lanjut Teddy, wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan timbulnya utang pajak. Dia berharap konseling ini dapat membuat wajib pajak tidak mengulangi kesalahan yang dapat menjadi dasar timbulnya utang pajak.

Dia menjelaskan tidak sedikit tunggakan pajak yang timbul selama ini dikarenakan wajib pajak belum sepenuhnya menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Untuk itu, konseling dilakukan agar wajib pajak mendapatkan informasi, terutama mengenai tunggakan pajak.

Selain itu, lanjut Teddy, kegiatan konseling ini juga menjadi upaya petugas pajak untuk mengetahui komitmen dari wajib pajak dalam melunasi utang pajak.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Pemberian konseling ditutup dengan penandatanganan berita acara pemberian konseling penagihan oleh pihak KPP dan wajib pajak,” tuturnya.

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201