KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kantor Pajak Ini Klaim Seluruh Pegawainya Sudah Laporkan LHKPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 April 2023 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Ini Klaim Seluruh Pegawainya Sudah Laporkan LHKPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh pegawai Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 secara daring pada 2 Maret 2023.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengeklaim dari total jumlah 174 pegawai, 113 pegawai di antaranya merupakan subjek wajib lapor LHKPN. Adapun 61 pegawai lainnya menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK) melalui saluran internal yang telah disediakan.

“Meskipun pelaporan LHKPN masih bisa dilakukan sampai dengan akhir bulan ini, seluruh pegawai Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan kewajibannya pada tanggal 28 Februari 2023,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kanwil berharap LHKPN dan LHK yang disampaikan oleh pegawainya itu dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi, dan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN).

LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mencegah korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci sehingga harta yang tidak sah tidak dinikmati oleh pejabat negara.

LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara, pejabat strategis, serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). LHKPN disampaikan dan dikelola KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagi ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN maka diharuskan untuk melaporkan LHK yang disampaikan dan dikelola oleh unit kepatuhan internal instansi terkait.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya atau sesuai dengan kebijakan organisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra