KP2KP BONTOSUNGGU

Kantor Pajak Imbau WP untuk Rutin Periksa Masa Berlaku Sertel

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Imbau WP untuk Rutin Periksa Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Bontosunggu mengimbau wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik agar tidak terkendala saat pelaporan dan pembayaran pajak.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menjelaskan tak sedikit wajib pajak yang akhir-akhir ini mendatangi kantor pajak untuk mencari solusi mengenai masalah sertifikat elektronik mereka yang sudah tidak berlaku.

"Kami memahami ini menjadi hambatan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk membantu perpanjangan sertifikat elektronik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Aries, KP2KP menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis untuk perpanjangan sertel. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu NPWP dan identitas diri.

Dia juga menyarankan wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memeriksa masa berlaku sertel mereka. Adapun sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.

"Kami menyarankan wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik dan segera mengajukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Dengan begitu, mereka dapat menghindari kesulitan akses ke sistem pajak online," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KP2KP Bontosunggu, lanjut Aries, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis.

Sementara itu, wajib pajak bernama Ansar mengakui bahwa dirinya baru menyadari sertifikatnya telah kedaluwarisa ketika mencoba login ke sistem untuk melaporkan pajak bulanan.

"Saya bingung dan segera mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk mendapatkan bantuan. Petugas di sini sangat membantu dan sigap dalam menangani permasalahan ini," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini