KP2KP BONTOSUNGGU

Kantor Pajak Imbau WP untuk Rutin Periksa Masa Berlaku Sertel

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Imbau WP untuk Rutin Periksa Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Bontosunggu mengimbau wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik agar tidak terkendala saat pelaporan dan pembayaran pajak.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menjelaskan tak sedikit wajib pajak yang akhir-akhir ini mendatangi kantor pajak untuk mencari solusi mengenai masalah sertifikat elektronik mereka yang sudah tidak berlaku.

"Kami memahami ini menjadi hambatan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk membantu perpanjangan sertifikat elektronik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Aries, KP2KP menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis untuk perpanjangan sertel. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu NPWP dan identitas diri.

Dia juga menyarankan wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memeriksa masa berlaku sertel mereka. Adapun sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.

"Kami menyarankan wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik dan segera mengajukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Dengan begitu, mereka dapat menghindari kesulitan akses ke sistem pajak online," tuturnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

KP2KP Bontosunggu, lanjut Aries, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis.

Sementara itu, wajib pajak bernama Ansar mengakui bahwa dirinya baru menyadari sertifikatnya telah kedaluwarisa ketika mencoba login ke sistem untuk melaporkan pajak bulanan.

"Saya bingung dan segera mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk mendapatkan bantuan. Petugas di sini sangat membantu dan sigap dalam menangani permasalahan ini," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha