KP2KP BONTOSUNGGU

Kantor Pajak Imbau WP untuk Rutin Periksa Masa Berlaku Sertel

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Imbau WP untuk Rutin Periksa Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Bontosunggu mengimbau wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik agar tidak terkendala saat pelaporan dan pembayaran pajak.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menjelaskan tak sedikit wajib pajak yang akhir-akhir ini mendatangi kantor pajak untuk mencari solusi mengenai masalah sertifikat elektronik mereka yang sudah tidak berlaku.

"Kami memahami ini menjadi hambatan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk membantu perpanjangan sertifikat elektronik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Aries, KP2KP menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis untuk perpanjangan sertel. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu NPWP dan identitas diri.

Dia juga menyarankan wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memeriksa masa berlaku sertel mereka. Adapun sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.

"Kami menyarankan wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik dan segera mengajukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Dengan begitu, mereka dapat menghindari kesulitan akses ke sistem pajak online," tuturnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

KP2KP Bontosunggu, lanjut Aries, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis.

Sementara itu, wajib pajak bernama Ansar mengakui bahwa dirinya baru menyadari sertifikatnya telah kedaluwarisa ketika mencoba login ke sistem untuk melaporkan pajak bulanan.

"Saya bingung dan segera mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk mendapatkan bantuan. Petugas di sini sangat membantu dan sigap dalam menangani permasalahan ini," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah