PENGAWASAN PAJAK

Kantor Pajak Gencar Surati Perusahaan, Ingatkan Karyawan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Gencar Surati Perusahaan, Ingatkan Karyawan Lapor SPT

Surat yang dikirim otoritas pajak kepada pemberi kerja. (foto: Ditjen Pajak)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali gencar mengimbau pemberi kerja agar ikut aktif mengingatkan karyawannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini dilakukan oleh unit vertikal otoritas lantaran masih rendahnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunannya, meski periode pelaporan sudah berakhir.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur misalnya, memilih menyurati para pemberi kerja yang karyawannya terdaftar di wilayah kerja instansi tersebut.

"Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah berkahir. Namun, tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi Karyawan masih rendah," jelas Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Yudha menyampaikan strategi baru ini akan dijalankan sampai dengan akhir tahun 2021 sebagai wujud extra effort oleh Account Representative (AR) untuk meningkatan tingkat kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan. Koordinasi dengan pelaku usaha juga dilakukan demi lebih mengenal wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan Timur.

Surat yang disampaikan ke para pemberi kerja, ujar Yudha, selain berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan juga meminta data terbaru wajib pajak karyawan yaitu nomor telepon atau nomor Whatsapp agar wajib pajak lebih mudah dihubungi oleh KPP.

"Setelah disebarnya surat tersebut, beberapa pemberi kerja bersifat kooperatif dengan memberikan surat balasan ke KPP," kata Yudha.

Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur berharap terbangunnya sinergi antara pemberi kerja dan KPP ini mampu mendukung naiknya tingkat kesadaran wajib pajak terutama kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra