PENGAWASAN PAJAK

Kantor Pajak Gencar Surati Perusahaan, Ingatkan Karyawan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Gencar Surati Perusahaan, Ingatkan Karyawan Lapor SPT

Surat yang dikirim otoritas pajak kepada pemberi kerja. (foto: Ditjen Pajak)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali gencar mengimbau pemberi kerja agar ikut aktif mengingatkan karyawannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini dilakukan oleh unit vertikal otoritas lantaran masih rendahnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunannya, meski periode pelaporan sudah berakhir.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur misalnya, memilih menyurati para pemberi kerja yang karyawannya terdaftar di wilayah kerja instansi tersebut.

"Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah berkahir. Namun, tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi Karyawan masih rendah," jelas Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yudha menyampaikan strategi baru ini akan dijalankan sampai dengan akhir tahun 2021 sebagai wujud extra effort oleh Account Representative (AR) untuk meningkatan tingkat kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan. Koordinasi dengan pelaku usaha juga dilakukan demi lebih mengenal wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan Timur.

Surat yang disampaikan ke para pemberi kerja, ujar Yudha, selain berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan juga meminta data terbaru wajib pajak karyawan yaitu nomor telepon atau nomor Whatsapp agar wajib pajak lebih mudah dihubungi oleh KPP.

"Setelah disebarnya surat tersebut, beberapa pemberi kerja bersifat kooperatif dengan memberikan surat balasan ke KPP," kata Yudha.

Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur berharap terbangunnya sinergi antara pemberi kerja dan KPP ini mampu mendukung naiknya tingkat kesadaran wajib pajak terutama kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN