KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kantor Pajak Gelar Sita Serentak di Bogor, Depok, dan Bekasi

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Gelar Sita Serentak di Bogor, Depok, dan Bekasi

Juru sita pajak negara (JSPN) tengah bertugas. (foto: Kanwil DJP Jawa Barat IIII)

BOGOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik beberapa penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan total aset yang disita kantor pajak ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Adapun total jumlah aset penunggak pajak yang berhasil disita KPP itu mencapai 24 aset.

"Pada 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum penyitaan dilakukan, lanjut Lucia, KPP mengambil pendekatan persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. KPP telah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan juga telah menerbitkan surat teguran.

Aset Dilelang Setelah 14 Hari

Mengingat tunggakan ternyata tidak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari, KPP memutuskan untuk menerbitkan surat paksa. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset wajib pajak bakal disita juru sita pajak negara (JSPN).

"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Lucia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal aset yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, aset akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Secara terperinci, KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan telah menyita 3 tanah bangunan senilai Rp1,9 miliar. Adapun KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi menyita 2 mesin senilai Rp1,98 miliar.

Selanjutnya, KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat telah menyita 5 sepeda motor senilai Rp64 juta, 8 mobil senilai Rp1 miliar, dan setara kas senilai Rp320 juta.

Untuk diperhatikan, penagihan aktif berupa penyitaan diambil untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra