KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kantor Pajak Gelar Sita Serentak di Bogor, Depok, dan Bekasi

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Gelar Sita Serentak di Bogor, Depok, dan Bekasi

Juru sita pajak negara (JSPN) tengah bertugas. (foto: Kanwil DJP Jawa Barat IIII)

BOGOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik beberapa penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan total aset yang disita kantor pajak ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Adapun total jumlah aset penunggak pajak yang berhasil disita KPP itu mencapai 24 aset.

"Pada 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelum penyitaan dilakukan, lanjut Lucia, KPP mengambil pendekatan persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. KPP telah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan juga telah menerbitkan surat teguran.

Aset Dilelang Setelah 14 Hari

Mengingat tunggakan ternyata tidak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari, KPP memutuskan untuk menerbitkan surat paksa. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset wajib pajak bakal disita juru sita pajak negara (JSPN).

"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," ujar Lucia.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Dalam hal aset yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, aset akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Secara terperinci, KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan telah menyita 3 tanah bangunan senilai Rp1,9 miliar. Adapun KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi menyita 2 mesin senilai Rp1,98 miliar.

Selanjutnya, KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat telah menyita 5 sepeda motor senilai Rp64 juta, 8 mobil senilai Rp1 miliar, dan setara kas senilai Rp320 juta.

Untuk diperhatikan, penagihan aktif berupa penyitaan diambil untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik