KP2KP BANGGAI

Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2024 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Ilustrasi.

BANGGAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai mengundang para pelaku usaha UMKM untuk mengikuti sosialisasi peningkatan kapasitas UMKM pada 27 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak dari KP2KP Banggai M. Affan Izulhaq Husien memberikan materi mengenai pembukuan sederhana. Menurutnya, pembukuan sederhana sangat penting untuk melihat kondisi usaha sehingga dapat menentukan strategi yang tepat dalam mengoptimalisasi laba.

"Banyak UMKM yang sulit untuk berkembang karena tidak mengetahui prospek kelangsungan usaha dari pelaku UMKM, ini adalah salah satu akibat dari tidak melakukan pembukuan sederhana," terang Affan dikutip dari situs web DJP, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan pembukuan sederhana yang terdiri atas catatan kas utama, buku stok barang, serta buku inventaris, lanjut Affan, UMKM sudah bisa melihat hampir 360 derajat kelemahan dan kelebihan dari usaha yang dijalankan.

Selain pembukuan sederhana, Affan juga menyampaikan materi tentang bagaimana menghasilkan foto produk yang menarik dan berkualitas seperti dengan memperhatikan pencahayaan yang cukup, latar belakang yang bersih dan tidak rumit.

Kemudian, dia juga menjelaskan kepada UMKM mengenai penggunaan komposisi foto yang sesuai dengan produk yang akan ditampilkan, serta menggunakan properti pendukung sesuai dengan tema dari produk.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kami harap seluruh peserta dapat terus belajar dan meningkatkan keterampilan agar UMKM lokal bisa bersaing bahkan bisa ekspor ke luar negeri,” tuturnya.

Apabila peserta memiliki kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan, lanjut Affan, UMKM juga bisa langsung datang ke KP2KP Banggai di Banggai Laut atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk.

“Seluruh pelayanan yang diberikan [KP2KP dan KPP] kepada wajib pajak tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kafe Bonua, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sebanyak 20 pemilik UMKM di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah hadir dalam acara tersebut.

Dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, KP2kP bekerja sama dengan KPP Pratama Luwuk dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindagkop-UMKM) Banggai Kepulauan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?