KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan Kota Tarakan meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo menyebut kedua instansi berkolaborasi terkait dengan strategi tata cara pemblokiran rekening. Menurutnya, sinergi antara instansi pajak dan sektor perbankan menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

"Komitmen bersama antara KPP Pratama Tarakan dan LJK Perbankan Kota Tarakan merupakan langkah positif untuk mencapai target penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Tjanang Adji Yoso menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencapai efektivitas penagihan pajak.

"Dengan sinergi yang kuat antara DJP, LJK, dan Bank Indonesia, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penagihan pajak yang efisien dan efektif," tuturnya.

Pada saat bersamaan, perwakilan dari Bank Indonesia Hapsari Octaviana menambahkan partisipasi aktif dari sektor perbankan dalam penegakan aturan perpajakan merupakan langkah positif untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Tujuan dilakukan pemblokiran ialah agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra