KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kantor Pajak Blokir Puluhan Rekening WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Blokir Puluhan Rekening WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran secara serentak terhadap rekening milik 30 wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan ini dilakukan pada Mei 2023 lalu.

Pelaksanaan blokir serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kesebelas KPP dengan menggandeng 32 bank tempat rekening wajib pajak terdaftar. Total nilai tunggakan pajak yang tercatat mencapai Rp52,11 miliar.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan upaya untuk mengamankan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh JSPN akan dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Kantor Pajak Lakukan Pendekatan Persuasif

Sebelum memblokir rekening milik wajib pajak, DJP menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk mencabut rekening yang diblokir, wajib pajak harus melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, kantor pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas aset dari rekening milik wajib pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, KPP akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara," sambung Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya.

Kanwil berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak yang lain untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari pemblokiran oleh DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra