KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Suasana sosialisasi pemadanan NIK-NPWP di Aula Kodim 0720 Rembang. (foto: Ahmad Riyanto/KP2KP Rembang)

REMBANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang bersama Kodim 0720 menggelar sosialisasi pemadanan NIK-NPWP yang bertempat di Aula Kodim 0720 Rembang pada 19 Maret 2024.

Pelaksana dari KP2KP Rembang Ahmad Riyanto menjelaskan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan asistensi kepada wajib pajak di lingkungan Kodim 0720. Terdapat sekitar 118 anggota kodim yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Kami asistensi pemadanan NIK sekaligus praktiknya di DJP Online. Bagi anggota yang belum punya EFIN juga dibantu untuk mendapatkan kodenya sehingga semua anggota bisa masuk ke akun DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Ahmad, beberapa kendala yang dialami wajib pajak saat pemadanan NIK-NPWP di antaranya data kependudukan yang belum sesuai sehingga perlu penyesuaian data di Dukcapil terlebih dahulu.

Sementara itu, Juli selaku salah satu Anggota Kodim 0720 Rembang mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan. Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat karena jumlah anggota kodim cukup banyak dan tidak memungkinkan untuk datang ke KP2KP Rembang.

Sebagai informasi, NIK bakal digunakan secara penuh sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski secara terbatas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK saat ini bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

NIK juga bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh wajib pajak orang pribadi sepanjang NIK dimaksud diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra