KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 4,8 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 09:00 WIB
Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 4,8 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset secara serentak dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp4,8 miliar pada 17 Mei 2023.

Tercatat, terdapat 27 penanggung pajak yang asetnya disita dalam sita serentak kali ini. Adapun aset yang disita antara lain seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, uang tunai, giro, dan rekening tabungan.

"Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP yang turut serta dalam sita serentak antara lain KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, dan KPP Pratama Blora

Lalu, KPP Madya Semarang, dan KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.

Dilakukan 2 kali dalam setahun

Rencananya, kegiatan sita serentak akan digelar sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyitaan aset dilakukan agar wajib pajak atau penanggung pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Aset yang disita diperlakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak.

Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra