KANADA

Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengunjungi Gereja St Demetrius the Great Martyr untuk berbicara dengan anggota komunitas Ukraina saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di Toronto, Ontario, Kanada, Jumat (4/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/hp/sad.

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana untuk memberikan insentif perpajakan terhadap wajib pajak Kanada yang membantu para pencari suaka dari Ukraina.

Menteri Imigrasi Kanada Sean Fraser mengatakan pemerintah memiliki beberapa opsi insentif pajak yang tengah dipertimbangkan. Salah satunya insentif pajak yang tersebut adalah pemberian kredit pajak.

"Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan orang-orang yang datang ke Kanada," katanya seperti dilansir ctvnews.ca, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selain pemberian kredit pajak, lanjut Fraser, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian bantuan tunai terhadap rumah tangga yang menampung pencari suaka dari Ukraina di rumahnya. Kebijakan sejenis sudah diterapkan di Inggris.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 9.000 pencari suaka dari Ukraina yang telah masuk ke Kanada melalui program Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel. Nanti, pencari suaka dari Ukraina diberi izin tinggal selama 3 tahun.

Melalui Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel, pencari suaka dari Ukraina beserta keluarganya diperbolehkan untuk bekerja dan bersekolah di Kanada.

Pemerintah Kanada juga membuka laman khusus bagi pelaku usaha yang bersedia mempekerjakan masyarakat Ukraina selama bertempat tinggal di Kanada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko