KANADA

Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengunjungi Gereja St Demetrius the Great Martyr untuk berbicara dengan anggota komunitas Ukraina saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di Toronto, Ontario, Kanada, Jumat (4/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/hp/sad.

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana untuk memberikan insentif perpajakan terhadap wajib pajak Kanada yang membantu para pencari suaka dari Ukraina.

Menteri Imigrasi Kanada Sean Fraser mengatakan pemerintah memiliki beberapa opsi insentif pajak yang tengah dipertimbangkan. Salah satunya insentif pajak yang tersebut adalah pemberian kredit pajak.

"Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan orang-orang yang datang ke Kanada," katanya seperti dilansir ctvnews.ca, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain pemberian kredit pajak, lanjut Fraser, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian bantuan tunai terhadap rumah tangga yang menampung pencari suaka dari Ukraina di rumahnya. Kebijakan sejenis sudah diterapkan di Inggris.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 9.000 pencari suaka dari Ukraina yang telah masuk ke Kanada melalui program Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel. Nanti, pencari suaka dari Ukraina diberi izin tinggal selama 3 tahun.

Melalui Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel, pencari suaka dari Ukraina beserta keluarganya diperbolehkan untuk bekerja dan bersekolah di Kanada.

Pemerintah Kanada juga membuka laman khusus bagi pelaku usaha yang bersedia mempekerjakan masyarakat Ukraina selama bertempat tinggal di Kanada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra