KANADA

Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengunjungi Gereja St Demetrius the Great Martyr untuk berbicara dengan anggota komunitas Ukraina saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di Toronto, Ontario, Kanada, Jumat (4/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/hp/sad.

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana untuk memberikan insentif perpajakan terhadap wajib pajak Kanada yang membantu para pencari suaka dari Ukraina.

Menteri Imigrasi Kanada Sean Fraser mengatakan pemerintah memiliki beberapa opsi insentif pajak yang tengah dipertimbangkan. Salah satunya insentif pajak yang tersebut adalah pemberian kredit pajak.

"Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan orang-orang yang datang ke Kanada," katanya seperti dilansir ctvnews.ca, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain pemberian kredit pajak, lanjut Fraser, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian bantuan tunai terhadap rumah tangga yang menampung pencari suaka dari Ukraina di rumahnya. Kebijakan sejenis sudah diterapkan di Inggris.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 9.000 pencari suaka dari Ukraina yang telah masuk ke Kanada melalui program Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel. Nanti, pencari suaka dari Ukraina diberi izin tinggal selama 3 tahun.

Melalui Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel, pencari suaka dari Ukraina beserta keluarganya diperbolehkan untuk bekerja dan bersekolah di Kanada.

Pemerintah Kanada juga membuka laman khusus bagi pelaku usaha yang bersedia mempekerjakan masyarakat Ukraina selama bertempat tinggal di Kanada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN