PMK 200/2019

Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

Sumber foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai untuk barang-barang penelitian dan pengembangan (litbang) ilmu pengetahuan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyebut fasilitas itu diberikan dengan pertimbangan barang-barang yang dibutuhkan untuk proses litbang kerap berasal dari luar negeri.

"Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan litbang ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujar Encep, dikutip pada dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mendapatkan pembebasan, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan itu disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang.

Adapun permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Selain itu, permohonan itu minimal harus dilampiri dengan surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan dan dokumen perolehan barang.

Encep menjelaskan surat rekomendasi itu berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Lalu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara itu, untuk barang yang berasal dari pembelian maka dapat menggunakan fotokopi dokumen pembelian sebagai dokumen perolehan barang. Encep menekankan surat rekomendasi sangat dibutuhkan untuk proses verifikasi Bea Cukai.

“Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai,” imbuh Encep.

Jika permohonan disetujui, Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK). Adapun impor atas barang yang diberikan fasilitas tersebut paling lama dilakukan 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya KMK.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Encep menyebut salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin (Unhas). Pada 23 Mei 2024, sambungnya, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas alat-alat yang akan digunakan untuk litbang di universitas tersebut.

"Pemberian fasilitas fiskal ini, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tegasnya, seperti dilansir laman Bea Cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra