PMK 200/2019

Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

Sumber foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai untuk barang-barang penelitian dan pengembangan (litbang) ilmu pengetahuan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyebut fasilitas itu diberikan dengan pertimbangan barang-barang yang dibutuhkan untuk proses litbang kerap berasal dari luar negeri.

"Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan litbang ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujar Encep, dikutip pada dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk mendapatkan pembebasan, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan itu disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang.

Adapun permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Selain itu, permohonan itu minimal harus dilampiri dengan surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan dan dokumen perolehan barang.

Encep menjelaskan surat rekomendasi itu berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Lalu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara itu, untuk barang yang berasal dari pembelian maka dapat menggunakan fotokopi dokumen pembelian sebagai dokumen perolehan barang. Encep menekankan surat rekomendasi sangat dibutuhkan untuk proses verifikasi Bea Cukai.

“Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai,” imbuh Encep.

Jika permohonan disetujui, Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK). Adapun impor atas barang yang diberikan fasilitas tersebut paling lama dilakukan 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya KMK.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Encep menyebut salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin (Unhas). Pada 23 Mei 2024, sambungnya, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas alat-alat yang akan digunakan untuk litbang di universitas tersebut.

"Pemberian fasilitas fiskal ini, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tegasnya, seperti dilansir laman Bea Cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja