ANDI BACHTIAR YUSUF:

'Kami Melihat Ada Persaingan Tidak Sehat'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juli 2020 | 13:01 WIB
'Kami Melihat Ada Persaingan Tidak Sehat'

Andi Bachtiar Yusuf (kiri) dalam salah satu diskusi di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Instagram Andi Bachtiar Yusuf)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku industri perfilman tidak mempersoalkan rencana pemerintah yang mulai memajaki layanan video digital seperti Netflix untuk menjamin keadilan dalam berusaha.

Sutradara film Andi Bachtiar Yusuf (45) mengatakan rencana kebijakan pajak untuk layanan video berbayar melalui Internet merupakan hal lumrah dalam bisnis hiburan yang kini berbasis digital.

Menurut peraih Piala Citra untuk penulis skenario asli terbaik di Festival Film Indonesia (FFI) 2018 itu, catatan penting dari para pelaku seni adalah tersedianya sarana untuk memasarkan hasil karya ditengah keterbatasan karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Kalau untuk pajak saya rasa tidak ada masalah dan kami juga melihat di situ ada persaingan tidak sehat [antara konvensional dan daring]," katanya dalam Alinea Forum, Selasa (1/7/2020).

Andi menuturkan bagi pelaku seni terutama pembuat film, kondisi pandemi saat ini kehadiran layanan video berbayar seperti Netflix menjadi angin segar untuk memperluas distribusi film nasional secara global.

Saat sumber pendapatan utama dari penghasilan tiket bioskop praktis tidak ada selama pandemi, maka sarana layanan video berbayar menjadi alternatif para penggiat perfilman di tanah air.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Dia menyebutkan sarana layanan video berbayar seperti Netflix mampu memperluas distribusi penonton tidak hanya sebatas di Indonesia. Hal ini berlaku untuk salah satu karyanya yakni film Love for Sale yang sudah ditonton di 40 negara melalui layanan video berbayar.

Hal ini kemudian menjadi angin segar bagi pelaku seni di tengah terbatasnya dukungan pemerintah untuk film nasional. Dukungan kepada pelaku industri film ini menurutnya bukan barang tabu bagi pemerintah.

Malaysia misalnya mewajibkan film lokal tayang selama 14 hari terlepas jumlah tiket yang berhasil dijual. Kebijakan serupa berlaku untuk Korea Selatan, tetapi hal tersebut hingga saat ini belum dilakukan secara optimal oleh pemerintah.

Baca Juga:
DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

"Dengan adanya aplikasi tersebut [video berbayar], itu merupakan cara yang bagus untuk distribusi film dan cara bagus untuk go international," papar Andi yang pernah menjadi wartawan ini.

Karena itu, ia menambahkan persaingan tidak sehat bukan hanya dialami industri penyiaran konvensional terkait dengan urusan pajak dengan penyedia layanan video berbayar lewat Internet.

Pelaku seni di dalam negeri juga mengalami situasi serupa dengan gempuran film Hollywood yang menjadi pemain utama dalam urusan jam tayang di layar bioskop. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN