ANDI BACHTIAR YUSUF:

'Kami Melihat Ada Persaingan Tidak Sehat'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juli 2020 | 13:01 WIB
'Kami Melihat Ada Persaingan Tidak Sehat'

Andi Bachtiar Yusuf (kiri) dalam salah satu diskusi di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Instagram Andi Bachtiar Yusuf)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku industri perfilman tidak mempersoalkan rencana pemerintah yang mulai memajaki layanan video digital seperti Netflix untuk menjamin keadilan dalam berusaha.

Sutradara film Andi Bachtiar Yusuf (45) mengatakan rencana kebijakan pajak untuk layanan video berbayar melalui Internet merupakan hal lumrah dalam bisnis hiburan yang kini berbasis digital.

Menurut peraih Piala Citra untuk penulis skenario asli terbaik di Festival Film Indonesia (FFI) 2018 itu, catatan penting dari para pelaku seni adalah tersedianya sarana untuk memasarkan hasil karya ditengah keterbatasan karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Kalau untuk pajak saya rasa tidak ada masalah dan kami juga melihat di situ ada persaingan tidak sehat [antara konvensional dan daring]," katanya dalam Alinea Forum, Selasa (1/7/2020).

Andi menuturkan bagi pelaku seni terutama pembuat film, kondisi pandemi saat ini kehadiran layanan video berbayar seperti Netflix menjadi angin segar untuk memperluas distribusi film nasional secara global.

Saat sumber pendapatan utama dari penghasilan tiket bioskop praktis tidak ada selama pandemi, maka sarana layanan video berbayar menjadi alternatif para penggiat perfilman di tanah air.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Dia menyebutkan sarana layanan video berbayar seperti Netflix mampu memperluas distribusi penonton tidak hanya sebatas di Indonesia. Hal ini berlaku untuk salah satu karyanya yakni film Love for Sale yang sudah ditonton di 40 negara melalui layanan video berbayar.

Hal ini kemudian menjadi angin segar bagi pelaku seni di tengah terbatasnya dukungan pemerintah untuk film nasional. Dukungan kepada pelaku industri film ini menurutnya bukan barang tabu bagi pemerintah.

Malaysia misalnya mewajibkan film lokal tayang selama 14 hari terlepas jumlah tiket yang berhasil dijual. Kebijakan serupa berlaku untuk Korea Selatan, tetapi hal tersebut hingga saat ini belum dilakukan secara optimal oleh pemerintah.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Dengan adanya aplikasi tersebut [video berbayar], itu merupakan cara yang bagus untuk distribusi film dan cara bagus untuk go international," papar Andi yang pernah menjadi wartawan ini.

Karena itu, ia menambahkan persaingan tidak sehat bukan hanya dialami industri penyiaran konvensional terkait dengan urusan pajak dengan penyedia layanan video berbayar lewat Internet.

Pelaku seni di dalam negeri juga mengalami situasi serupa dengan gempuran film Hollywood yang menjadi pemain utama dalam urusan jam tayang di layar bioskop. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?