AUSTRALIA

Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 09:59 WIB
Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp di Amerika Serikat (AS) harus menghadapi tagihan pajak sebesar AU$340 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas kekalahannya melawan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) dalam kasus transfer pricing.

ATO mengatakan Chevron Australia telah melakukan penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungannya ke induk perusahaan yang berlokasi di AS. Chevron Australia dituding mengurangi biaya pajaknya dengan membayar bunga pinjaman yang lebih tinggi atas pinjaman yang diberikan oleh Chevron Corp. AS.

“Kami telah berjuang keras untuk memenangkan kasus Chevron di pengadilan atas pajak yang belum dibayarkan selama lima tahun sejak 2004 sampai 2008. Tiga hakim di Pengadilan Federal Australia dengan suara bulat menolak permohonan banding dari Chevron,” ungkap pernyataan dari ATO, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

ATO menyambut baik keputusan tersebut, sebab kemenangan ini dinilai akan berimplikasi langsung terhadap kasus sejenis lainnya yang sedang ditangani ATO sehubungan dengan pinjaman di perusahaan multinasional.

Pengadilan Federal Australia menemukan bukti Chevron Corp. AS telah memberikan pinjaman dengan tingkat bunga seharusnya sebesar 1,2% kepada Chevron Australia. Namun, seperti dilansir dalam Abcnews.go.com, Chevron Australia membayar bunga pinjaman dengan tingkat bunga sebesar 9%.

Perusahaan ini kecewa atas hasil yang telah diputuskan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. “Seperti yang dikatakan oleh pengadilan bahwa pembiayaan tersebut adalah pengaturan bisnis yang sah dan pihak-pihak tersebut memberikan penilaian yang berbeda atas tingkat bunga yang paling sesuai untuk diterapkan,” ungkap juru bicara Chevron Australia.

Juru bicara Chevron Australia mengungkapkan perusahaannya telah melunasi kewajiban pajak sejak 2009 hingga sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53,3 triliun atas pajak federal, pajak negara bagian dan royalti. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?