AUSTRALIA

Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 09:59 WIB
Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp di Amerika Serikat (AS) harus menghadapi tagihan pajak sebesar AU$340 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas kekalahannya melawan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) dalam kasus transfer pricing.

ATO mengatakan Chevron Australia telah melakukan penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungannya ke induk perusahaan yang berlokasi di AS. Chevron Australia dituding mengurangi biaya pajaknya dengan membayar bunga pinjaman yang lebih tinggi atas pinjaman yang diberikan oleh Chevron Corp. AS.

“Kami telah berjuang keras untuk memenangkan kasus Chevron di pengadilan atas pajak yang belum dibayarkan selama lima tahun sejak 2004 sampai 2008. Tiga hakim di Pengadilan Federal Australia dengan suara bulat menolak permohonan banding dari Chevron,” ungkap pernyataan dari ATO, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

ATO menyambut baik keputusan tersebut, sebab kemenangan ini dinilai akan berimplikasi langsung terhadap kasus sejenis lainnya yang sedang ditangani ATO sehubungan dengan pinjaman di perusahaan multinasional.

Pengadilan Federal Australia menemukan bukti Chevron Corp. AS telah memberikan pinjaman dengan tingkat bunga seharusnya sebesar 1,2% kepada Chevron Australia. Namun, seperti dilansir dalam Abcnews.go.com, Chevron Australia membayar bunga pinjaman dengan tingkat bunga sebesar 9%.

Perusahaan ini kecewa atas hasil yang telah diputuskan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. “Seperti yang dikatakan oleh pengadilan bahwa pembiayaan tersebut adalah pengaturan bisnis yang sah dan pihak-pihak tersebut memberikan penilaian yang berbeda atas tingkat bunga yang paling sesuai untuk diterapkan,” ungkap juru bicara Chevron Australia.

Juru bicara Chevron Australia mengungkapkan perusahaannya telah melunasi kewajiban pajak sejak 2009 hingga sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53,3 triliun atas pajak federal, pajak negara bagian dan royalti. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?