AUSTRALIA

Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 09:59 WIB
Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp di Amerika Serikat (AS) harus menghadapi tagihan pajak sebesar AU$340 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas kekalahannya melawan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) dalam kasus transfer pricing.

ATO mengatakan Chevron Australia telah melakukan penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungannya ke induk perusahaan yang berlokasi di AS. Chevron Australia dituding mengurangi biaya pajaknya dengan membayar bunga pinjaman yang lebih tinggi atas pinjaman yang diberikan oleh Chevron Corp. AS.

“Kami telah berjuang keras untuk memenangkan kasus Chevron di pengadilan atas pajak yang belum dibayarkan selama lima tahun sejak 2004 sampai 2008. Tiga hakim di Pengadilan Federal Australia dengan suara bulat menolak permohonan banding dari Chevron,” ungkap pernyataan dari ATO, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

ATO menyambut baik keputusan tersebut, sebab kemenangan ini dinilai akan berimplikasi langsung terhadap kasus sejenis lainnya yang sedang ditangani ATO sehubungan dengan pinjaman di perusahaan multinasional.

Pengadilan Federal Australia menemukan bukti Chevron Corp. AS telah memberikan pinjaman dengan tingkat bunga seharusnya sebesar 1,2% kepada Chevron Australia. Namun, seperti dilansir dalam Abcnews.go.com, Chevron Australia membayar bunga pinjaman dengan tingkat bunga sebesar 9%.

Perusahaan ini kecewa atas hasil yang telah diputuskan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. “Seperti yang dikatakan oleh pengadilan bahwa pembiayaan tersebut adalah pengaturan bisnis yang sah dan pihak-pihak tersebut memberikan penilaian yang berbeda atas tingkat bunga yang paling sesuai untuk diterapkan,” ungkap juru bicara Chevron Australia.

Juru bicara Chevron Australia mengungkapkan perusahaannya telah melunasi kewajiban pajak sejak 2009 hingga sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53,3 triliun atas pajak federal, pajak negara bagian dan royalti. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi