FILIPINA

Kalah dengan Singapura, Pacquiao Minta Tarif PPh Badan Diturunkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 14:00 WIB
Kalah dengan Singapura, Pacquiao Minta Tarif PPh Badan Diturunkan Lagi

Pendukung senator Filipina Manny Pacquiao menyambut ikon tinju yang baru saja pensiun tersebut saat tiba di Hotel Sofitel untuk mengajukan sertifikat pencalonannya sebagai presiden, di Kota Pasay, Metro Manila, Filipina, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/HP/djo

MANILA, DDTCNews – Senator Filipina yang juga mantan petinju profesional, Manny Pacquiao mengusulkan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan yang lebih besar guna meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

Pacquiao menyatakan banyak pengusaha yang memilih mundur untuk berinvestasi di Filipina karena tarif PPh badan yang relatif tinggi. Selain itu, terdapat permasalahan lainnya seperti pasokan listrik yang tidak stabil dan konektivitas internet yang lambat.

“Kalau soal PPh badan, tarif kita relatif tinggi sehingga tidak bisa menandingi PPh badan Singapura sebesar 17%. Lihat saja Singapura, berkembang dengan baik dan geliat bisnis benar-benar ada,” katanya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pacquiao menilai Filipina harus mengurangi tarif pajak dan berfokus pada pendapatan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara masih memiliki potensi untuk ditingkatkan dan membantu mengurangi utang negara.

PNBP mengacu pada seluruh penerimaan negara yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP dapat meliputi penerimaan pemerintah sebagai imbalan atas layanan yang diberikan, aset yang diserahkan, denda yang dikenakan, dan lainnya.

Pemangkasan tarif PPh badan sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Filipina melalui UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Undang-undang tersebut menurunkan tarif pajak penghasilan badan menjadi sebesar 20% untuk perusahaan domestik dengan penghasilan kena pajak tidak melebihi PHP5 juta dan total aset tidak melebihi PHP100 juta.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan domestik secara umum, perusahaan asing (cabang), dan perusahaan asing non-residen yang semula dikenakan PPh badan sebesar 30% kini menjadi 25%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra