AUDIT KEUANGAN NEGARA

Kaji Dampak Kenaikan Defisit APBN, BPK Jalankan Peran Foresight

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kaji Dampak Kenaikan Defisit APBN, BPK Jalankan Peran Foresight

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan paparan, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Selain melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana mengambil peran foresight untuk memberikan gambaran mengenai tantangan yang akan dihadapi Indonesia pada masa depan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan selama ini BPK selaku supreme audit institution (SAI) telah melaksanakan perannya dalam aspek oversight melalui pemeriksaan dan insight melalui pemberian rekomendasi.

"Berdasarkan kajian atas hasil pemeriksaan, perlu dideskripsikan kemungkinan yang dihadapi pada masa depan yang penuh ketidakpastian untuk membantu pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan," katanya, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui peran foresight, BPK dapat memberikan kontribusi kepada pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi tren, peluang dan tantangan yang dihadapi pada masa mendatang, serta dampak jangka panjang dari kebijakan yang telah diambil.

Salah satu masalah yang menurut BPK perlu dilihat dampaknya ke depan adalah kenaikan defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. Tahun lalu, defisit anggaran tercatat Rp945,77 triliun atau 6,13% dari PDB atau lebih tinggi dari batasan UU Keuangan Negara sebesar 3% dari PDB.

Mengingat UU 2/2020 telah mengamanatkan agar defisit harus dikembalikan ke level 3% dari PDB, lanjut Agung, amanat tersebut perlu dilaksanakan untuk menjaga kesinambungan fiskal, pruden, dan dengan risiko yang terkendali.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Untuk mengambil peran foresight, BPK menyusun foresight pertama kalinya yang diberi judul Membangun Kembali Indonesia Pasca Covid-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh.

Dengan disusunnya foresight tersebut, BPK juga menjadi supreme audit institution pertama di Asia Tenggara yang mampu untuk melakukan foresight. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN