AUDIT KEUANGAN NEGARA

Kaji Dampak Kenaikan Defisit APBN, BPK Jalankan Peran Foresight

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kaji Dampak Kenaikan Defisit APBN, BPK Jalankan Peran Foresight

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan paparan, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Selain melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana mengambil peran foresight untuk memberikan gambaran mengenai tantangan yang akan dihadapi Indonesia pada masa depan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan selama ini BPK selaku supreme audit institution (SAI) telah melaksanakan perannya dalam aspek oversight melalui pemeriksaan dan insight melalui pemberian rekomendasi.

"Berdasarkan kajian atas hasil pemeriksaan, perlu dideskripsikan kemungkinan yang dihadapi pada masa depan yang penuh ketidakpastian untuk membantu pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan," katanya, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui peran foresight, BPK dapat memberikan kontribusi kepada pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi tren, peluang dan tantangan yang dihadapi pada masa mendatang, serta dampak jangka panjang dari kebijakan yang telah diambil.

Salah satu masalah yang menurut BPK perlu dilihat dampaknya ke depan adalah kenaikan defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. Tahun lalu, defisit anggaran tercatat Rp945,77 triliun atau 6,13% dari PDB atau lebih tinggi dari batasan UU Keuangan Negara sebesar 3% dari PDB.

Mengingat UU 2/2020 telah mengamanatkan agar defisit harus dikembalikan ke level 3% dari PDB, lanjut Agung, amanat tersebut perlu dilaksanakan untuk menjaga kesinambungan fiskal, pruden, dan dengan risiko yang terkendali.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mengambil peran foresight, BPK menyusun foresight pertama kalinya yang diberi judul Membangun Kembali Indonesia Pasca Covid-19: Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh.

Dengan disusunnya foresight tersebut, BPK juga menjadi supreme audit institution pertama di Asia Tenggara yang mampu untuk melakukan foresight. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?