AUSTRALIA

Kafe Ini Kenakan Pajak 18% Bagi Pengunjung Pria

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:02 WIB
Kafe Ini Kenakan Pajak 18% Bagi Pengunjung Pria

CANBERRA, DDTCNews – Sebuah kafe baru di Melbourne, Australia bernama Vegan Café membuat aturan yang unik dengan mengenakan biaya tambahan sebesar 18% khusus untuk pembeli dengan jenis kelamin laki-laki atau disebut sebagai “man tax”.

Pemilik kafe Alex O’Brien mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menyoroti isu kesetaraan gender, khususnya terkait dengan kesenjangan gaji yang telah terjadi selama beberapa dekade antara pria dan wanita.

“Kami hanya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan mulai menyoroti isu tentang kesenjangan gaji antara pria dan wanita. Uang yang dikumpulkan dari man tax ini akan dikumpulkan dan disalurkan ke badan amal wanita,” ujarnya, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Vegan kafe membuat sebuah kebijakan yang ditulis pada papan tulis yang diletakkan di luar kafe, sebagai berikut:

  • Aturan # 1: Wanita memiliki tempat duduk prioritas.
  • Aturan # 2: Pria akan dikenai pajak 18% untuk mencerminkan kesenjangan gaji gender yang akan disumbangkan untuk badan amal wanita.
  • Aturan # 3: Anda sopan, kami sopan.

Angka 18% yang ditetapkan berasal dari laporan Australian Justice Work Unit Gender Equality Agency tahun 2016 yang menunjukkan bahwa perempuan di Australia hanya mendapatkan 82% dari jumlah penghasilan yang diterima pria setiap tahunnya dan menghasilkan perbedaan gaji hingga AU$27.000.

Hasil dari man tax tersebut, dilansir dalam cnbc.com, akan dikumpulkan setiap tahunnya untuk kemudian diserahkan ke Elizabeth Morgan House, sebuah badan amal yang membantu wanita dan anak-anak Aborigin.

Sementara itu, para netizen yang berkomentar atas kebijakan tersebut mengatakan sangat mendukung langkah tersebut. Ini adalah langkah yang adil dalam mempertimbangkan untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi diantara pria dan wanita selama bertahun-tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja