AUSTRALIA

Kafe Ini Kenakan Pajak 18% Bagi Pengunjung Pria

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:02 WIB
Kafe Ini Kenakan Pajak 18% Bagi Pengunjung Pria

CANBERRA, DDTCNews – Sebuah kafe baru di Melbourne, Australia bernama Vegan Café membuat aturan yang unik dengan mengenakan biaya tambahan sebesar 18% khusus untuk pembeli dengan jenis kelamin laki-laki atau disebut sebagai “man tax”.

Pemilik kafe Alex O’Brien mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menyoroti isu kesetaraan gender, khususnya terkait dengan kesenjangan gaji yang telah terjadi selama beberapa dekade antara pria dan wanita.

“Kami hanya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan mulai menyoroti isu tentang kesenjangan gaji antara pria dan wanita. Uang yang dikumpulkan dari man tax ini akan dikumpulkan dan disalurkan ke badan amal wanita,” ujarnya, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Vegan kafe membuat sebuah kebijakan yang ditulis pada papan tulis yang diletakkan di luar kafe, sebagai berikut:

  • Aturan # 1: Wanita memiliki tempat duduk prioritas.
  • Aturan # 2: Pria akan dikenai pajak 18% untuk mencerminkan kesenjangan gaji gender yang akan disumbangkan untuk badan amal wanita.
  • Aturan # 3: Anda sopan, kami sopan.

Angka 18% yang ditetapkan berasal dari laporan Australian Justice Work Unit Gender Equality Agency tahun 2016 yang menunjukkan bahwa perempuan di Australia hanya mendapatkan 82% dari jumlah penghasilan yang diterima pria setiap tahunnya dan menghasilkan perbedaan gaji hingga AU$27.000.

Hasil dari man tax tersebut, dilansir dalam cnbc.com, akan dikumpulkan setiap tahunnya untuk kemudian diserahkan ke Elizabeth Morgan House, sebuah badan amal yang membantu wanita dan anak-anak Aborigin.

Sementara itu, para netizen yang berkomentar atas kebijakan tersebut mengatakan sangat mendukung langkah tersebut. Ini adalah langkah yang adil dalam mempertimbangkan untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi diantara pria dan wanita selama bertahun-tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak