AUSTRALIA

Kafe Ini Kenakan Pajak 18% Bagi Pengunjung Pria

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:02 WIB
Kafe Ini Kenakan Pajak 18% Bagi Pengunjung Pria

CANBERRA, DDTCNews – Sebuah kafe baru di Melbourne, Australia bernama Vegan Café membuat aturan yang unik dengan mengenakan biaya tambahan sebesar 18% khusus untuk pembeli dengan jenis kelamin laki-laki atau disebut sebagai “man tax”.

Pemilik kafe Alex O’Brien mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menyoroti isu kesetaraan gender, khususnya terkait dengan kesenjangan gaji yang telah terjadi selama beberapa dekade antara pria dan wanita.

“Kami hanya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan mulai menyoroti isu tentang kesenjangan gaji antara pria dan wanita. Uang yang dikumpulkan dari man tax ini akan dikumpulkan dan disalurkan ke badan amal wanita,” ujarnya, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Vegan kafe membuat sebuah kebijakan yang ditulis pada papan tulis yang diletakkan di luar kafe, sebagai berikut:

  • Aturan # 1: Wanita memiliki tempat duduk prioritas.
  • Aturan # 2: Pria akan dikenai pajak 18% untuk mencerminkan kesenjangan gaji gender yang akan disumbangkan untuk badan amal wanita.
  • Aturan # 3: Anda sopan, kami sopan.

Angka 18% yang ditetapkan berasal dari laporan Australian Justice Work Unit Gender Equality Agency tahun 2016 yang menunjukkan bahwa perempuan di Australia hanya mendapatkan 82% dari jumlah penghasilan yang diterima pria setiap tahunnya dan menghasilkan perbedaan gaji hingga AU$27.000.

Hasil dari man tax tersebut, dilansir dalam cnbc.com, akan dikumpulkan setiap tahunnya untuk kemudian diserahkan ke Elizabeth Morgan House, sebuah badan amal yang membantu wanita dan anak-anak Aborigin.

Sementara itu, para netizen yang berkomentar atas kebijakan tersebut mengatakan sangat mendukung langkah tersebut. Ini adalah langkah yang adil dalam mempertimbangkan untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi diantara pria dan wanita selama bertahun-tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha