PERPU CIPTA KERJA

Kadin Sebut Perpu Cipta Kerja Atasi Masalah Kekosongan Hukum

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 17:37 WIB
Kadin Sebut Perpu Cipta Kerja Atasi Masalah Kekosongan Hukum

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 2021 telah menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh investor dan pelaku usaha.

"Dengan adanya penetapan perpu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," ujar Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah pada pekan lalu, putusan MK atas UU Cipta Kerja membuat para investor memilih untuk wait and see. Investor memilih untuk menunggu pemerintah melaksanakan putusan MK sebelum melakukan penanaman modal.

Arsjad mengatakan kepastian hukum diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis dan investasi. Kekosongan hukum memang perlu diatasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. MK membacakan putusan tersebut pada 25 November 2021.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

Dalam bagian penjelas dari Perpu Cipta Kerja, penerbitan Perpu Cipta Kerja telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, perpu dapat ditetapkan bila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kondisi kekosongan hukum tidak dapat diatasi lewat pembuatan undang-undang menggunakan prosedur biasa.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, presiden berwenang menetapkan perpu," tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja