PERPU CIPTA KERJA

Kadin Sebut Perpu Cipta Kerja Atasi Masalah Kekosongan Hukum

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 17:37 WIB
Kadin Sebut Perpu Cipta Kerja Atasi Masalah Kekosongan Hukum

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 2021 telah menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh investor dan pelaku usaha.

"Dengan adanya penetapan perpu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," ujar Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah pada pekan lalu, putusan MK atas UU Cipta Kerja membuat para investor memilih untuk wait and see. Investor memilih untuk menunggu pemerintah melaksanakan putusan MK sebelum melakukan penanaman modal.

Arsjad mengatakan kepastian hukum diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis dan investasi. Kekosongan hukum memang perlu diatasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. MK membacakan putusan tersebut pada 25 November 2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

Dalam bagian penjelas dari Perpu Cipta Kerja, penerbitan Perpu Cipta Kerja telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, perpu dapat ditetapkan bila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kondisi kekosongan hukum tidak dapat diatasi lewat pembuatan undang-undang menggunakan prosedur biasa.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, presiden berwenang menetapkan perpu," tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra