UU HPP

Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00 WIB
Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan depan tak akan berdampak signifikan terhadap harga jual produk, baik pada level produsen maupun konsumen.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar hanya berdampak pada harga bahan baku yang diimpor oleh produsen saja.

"Kenaikan hanya di bahan baku, sedangkan tenaga kerja di Indonesia ini dapat dikatakan kemarin UMP tidak naik. Jadi secara produksi kenaikannya kecil," ujar Suryadi, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kenaikan tarif PPN juga dipandang tidak akan terlalu berdampak terhadap harga di konsumen. Pasalnya, masih terdapat banyak barang dan jasa, khususnya bahan pokok, yang terbebas dari pengenaan PPN.

"Jadi produksi-produksi tersebut tidak akan terlalu terpengaruh oleh kenaikan 1%," ujar Suryadi.

Meski demikian, memang terdapat beberapa jenis bahan pokok yang belum tercakup sebagai barang yang bebas dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, Kadin mengusulkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas barang tersebut, khususnya minyak goreng dan gula pasir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu, Kadin pun meminta pemerintah untuk memberikan tambahan bantuan langsung tunai agar kelompok rentan tersebut mampu menghadapi inflasi global yang sedang berlangsung saat ini.

Kadin juga mengajak para anggotanya untuk tidak menaikkan harga meski tarif PPN akan meningkat pada bulan depan.

"Kadin juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak