KEBIJAKAN LUAR NEGERI

Kadin Minta Pemerintah Lobi AS agar Eksportir RI Tetap Dapat GSP

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 17:55 WIB
Kadin Minta Pemerintah Lobi AS agar Eksportir RI Tetap Dapat GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kadin Indonesia meminta pemerintah melobi AS agar tetap bisa memberikan fasilitas insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preference (GSP) kepada para eksportir.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengaku khawatir status Indonesia yang keluar dari daftar negara berkembang oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS berimbas terhadap daya saing produk Indonesia ke AS.

"Diperlukan lobi pemerintah untuk bisa memastikan relaksasi ini masih bisa dimungkinkan atau dinegosiasikan lagi," katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tanpa fasilitas GSP, lanjut Rosan, pengusaha Indonesia akan tertekan. Pasalnya, produk Indonesia akan menjadi mahal karena dikenakan tarif bea masuk, sehingga menyebabkan kerugian bagi ekspotir Indonesia.

Menurutnya, para pengusaha sebenarnya sudah mulai bersiap jika suatu saat Indonesia masuk dalam kelompok negara maju. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas produksi agar jangkauan pasarnya semakin luas.

“Tapi kan kesiapan para pengusaha juga membutuhkan waktu untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar ke negara lainnya,” tutur Rosan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, Rosan juga mempertanyakan alasan AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Dia menduga AS hanya melihat Indonesia sebagai negara anggota G20, tetapi mengabaikan aspek angka kemiskinan dan penganggurannya.

Selain itu, lanjutnya, Indonesia sebenarnya punya sejumlah daya tawar untuk menegosiasikan fasilitas GSP dengan AS. Misal, komitmen pemerintah yang ingin memperbesar impor kapas dari AS asalkan ekspor produk tekstil Indonesia ke AS juga membesar.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan tengah berupaya agar AS tidak mencabut fasilitas GSP. Pemerintah sempat menargetkan negosiasi selesai akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum rampung.

Pemerintah juga ingin memperbesar nilai ekspor produk Indonesia ke AS. Produk unggulan Indonesia yang dipasarkan ke AS misalnya furnitur dan tekstil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN