KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 10 April 2021 | 14:01 WIB
Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Sejumlah wisatawan bersantai di bibir pantai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pemkab Kepulauan Anambas mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal. (Foto: anambaskab.go.id)

ANAMBAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ranperda tersebut sudah mendesak disahkan untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal di wilayahnya.

Dia menyebut salah satu pasalnya berisi pembebasan pajak daerah untuk investor yang memenuhi kriteria. "Dalam perda nanti misalnya, kemudahan yang diberikan adalah 2 tahun pertama beroperasi tidak dipungut pajak," katanya di Anambas, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Abdul mengatakan raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor tersebut telah diserahkan ke DPRD Anambas. Dia berharap raperda itu segera disahkan agar pemkab memiliki payung hukum dalam memberikan insentif kepada investor.

Menurutnya, pemberian insentif fiskal dan kemudahan untuk investor tersebut tetap akan memperhatikan beberapa prinsip, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, seperti dikutip batampos.co.id, pemkab juga akan mendorong investor bermitra dengan koperasi dan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut mendukung pengesahan raperda tersebut. Menurutnya, raperda itu menjadi inisiatif yang baik pemkab untuk menarik lebih banyak investor.

Ansar meminta Abdul terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dan insentif agar Kepulauan Anambas semakin dilirik pemilik modal. "Kalau perlu jika ada pelaku usaha apa saja, termasuk pariwisata, kasih saja dia gratis IMB [izin mendirikan bangunan]," ujarnya.

Pemkab Kepulauan Anambas menyampaikan 3 raperda kepada DPRD. Selain pemberian insentif, raperda lainnya yakni perubahan atas Perda No. 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan ranperda perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Desa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 15:46 WIB

Semoga dengan insentif ini maka Kabupaten Anambas dapat lebih berkembang dan meningkatkan pariwisata di daerah tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra