KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 10 April 2021 | 14:01 WIB
Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Sejumlah wisatawan bersantai di bibir pantai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pemkab Kepulauan Anambas mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal. (Foto: anambaskab.go.id)

ANAMBAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ranperda tersebut sudah mendesak disahkan untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal di wilayahnya.

Dia menyebut salah satu pasalnya berisi pembebasan pajak daerah untuk investor yang memenuhi kriteria. "Dalam perda nanti misalnya, kemudahan yang diberikan adalah 2 tahun pertama beroperasi tidak dipungut pajak," katanya di Anambas, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Abdul mengatakan raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor tersebut telah diserahkan ke DPRD Anambas. Dia berharap raperda itu segera disahkan agar pemkab memiliki payung hukum dalam memberikan insentif kepada investor.

Menurutnya, pemberian insentif fiskal dan kemudahan untuk investor tersebut tetap akan memperhatikan beberapa prinsip, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, seperti dikutip batampos.co.id, pemkab juga akan mendorong investor bermitra dengan koperasi dan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut mendukung pengesahan raperda tersebut. Menurutnya, raperda itu menjadi inisiatif yang baik pemkab untuk menarik lebih banyak investor.

Ansar meminta Abdul terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dan insentif agar Kepulauan Anambas semakin dilirik pemilik modal. "Kalau perlu jika ada pelaku usaha apa saja, termasuk pariwisata, kasih saja dia gratis IMB [izin mendirikan bangunan]," ujarnya.

Pemkab Kepulauan Anambas menyampaikan 3 raperda kepada DPRD. Selain pemberian insentif, raperda lainnya yakni perubahan atas Perda No. 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan ranperda perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Desa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 15:46 WIB

Semoga dengan insentif ini maka Kabupaten Anambas dapat lebih berkembang dan meningkatkan pariwisata di daerah tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN