JERMAN

Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 15:09 WIB
Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kabinet Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memuat insentif pajak baru untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Kesepakatan ini diambil pada pekan lalu tanpa ada perubahan materiel yang signifikan dari draf awal yang diajukan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz pada Rabu (17/4/2019). Insentif bisa dimanfaatkan oleh semua pelaku usaha tanpa melihat besar atau kecilnya perusahaan.

“Perubahan terbesar tidak substantif. Insentif penelitian sekarang dianggap sebagai insentif pajak umum daripada bantuan negara,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif. RUU masih membutuhkan persetujuan dari parlemen (Bundestag) dan majelis federal (Bundesrat). Seluruh proses legislatif diharapkan selesai pada akhir 2019.

Dengan demikian, aplikasi pertama permohonan insentif dapat diajukan mulai 2021 dan seterusnya untuk pengeluaran R&D pada 2020. Dalam usulan awal otoritas fiskal, seluruh perusahaan berhak mengajukan insentif tapi dibatasi per perusahaan sekitar 500.000 euro setiap tahunnya.

Pemberian insentif ini dilakukan untuk memperkuat Jerman sebagai lokasi bisnis. Jerman ingin meningkatkan daya tarik lokasi untuk pemukiman baru dan keputusan investasi para pemilik modal. Kondisi bisnis yang berdaya saing internasional akan terus diciptakan.

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Langkah ini tunduk pada persetujuan bantuan negara (state aid) oleh Komisi Uni Eropa dan akan dievaluasi kembali setelah empat tahun.

Adapun penerima manfaat adalah proyek-proyek penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan definisi R&D di bawah General Block Exemption Regulation Uni Eropa dan Frascati Handbook of the OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP