JERMAN

Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 15:09 WIB
Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kabinet Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memuat insentif pajak baru untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Kesepakatan ini diambil pada pekan lalu tanpa ada perubahan materiel yang signifikan dari draf awal yang diajukan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz pada Rabu (17/4/2019). Insentif bisa dimanfaatkan oleh semua pelaku usaha tanpa melihat besar atau kecilnya perusahaan.

“Perubahan terbesar tidak substantif. Insentif penelitian sekarang dianggap sebagai insentif pajak umum daripada bantuan negara,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif. RUU masih membutuhkan persetujuan dari parlemen (Bundestag) dan majelis federal (Bundesrat). Seluruh proses legislatif diharapkan selesai pada akhir 2019.

Dengan demikian, aplikasi pertama permohonan insentif dapat diajukan mulai 2021 dan seterusnya untuk pengeluaran R&D pada 2020. Dalam usulan awal otoritas fiskal, seluruh perusahaan berhak mengajukan insentif tapi dibatasi per perusahaan sekitar 500.000 euro setiap tahunnya.

Pemberian insentif ini dilakukan untuk memperkuat Jerman sebagai lokasi bisnis. Jerman ingin meningkatkan daya tarik lokasi untuk pemukiman baru dan keputusan investasi para pemilik modal. Kondisi bisnis yang berdaya saing internasional akan terus diciptakan.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Langkah ini tunduk pada persetujuan bantuan negara (state aid) oleh Komisi Uni Eropa dan akan dievaluasi kembali setelah empat tahun.

Adapun penerima manfaat adalah proyek-proyek penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan definisi R&D di bawah General Block Exemption Regulation Uni Eropa dan Frascati Handbook of the OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Jumat, 29 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak