JERMAN

Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 15:09 WIB
Kabinet Setujui RUU Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kabinet Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memuat insentif pajak baru untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Kesepakatan ini diambil pada pekan lalu tanpa ada perubahan materiel yang signifikan dari draf awal yang diajukan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz pada Rabu (17/4/2019). Insentif bisa dimanfaatkan oleh semua pelaku usaha tanpa melihat besar atau kecilnya perusahaan.

“Perubahan terbesar tidak substantif. Insentif penelitian sekarang dianggap sebagai insentif pajak umum daripada bantuan negara,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif. RUU masih membutuhkan persetujuan dari parlemen (Bundestag) dan majelis federal (Bundesrat). Seluruh proses legislatif diharapkan selesai pada akhir 2019.

Dengan demikian, aplikasi pertama permohonan insentif dapat diajukan mulai 2021 dan seterusnya untuk pengeluaran R&D pada 2020. Dalam usulan awal otoritas fiskal, seluruh perusahaan berhak mengajukan insentif tapi dibatasi per perusahaan sekitar 500.000 euro setiap tahunnya.

Pemberian insentif ini dilakukan untuk memperkuat Jerman sebagai lokasi bisnis. Jerman ingin meningkatkan daya tarik lokasi untuk pemukiman baru dan keputusan investasi para pemilik modal. Kondisi bisnis yang berdaya saing internasional akan terus diciptakan.

Baca Juga:
BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Langkah ini tunduk pada persetujuan bantuan negara (state aid) oleh Komisi Uni Eropa dan akan dievaluasi kembali setelah empat tahun.

Adapun penerima manfaat adalah proyek-proyek penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan definisi R&D di bawah General Block Exemption Regulation Uni Eropa dan Frascati Handbook of the OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Senin, 23 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN